Curhat Ammar Zoni dari Nusakambangan, Tak Punya Pulpen dan Kertas buat Tulis Eksepsi

Kamis, 06 November 2025 | 14:42 WIB
Curhat Ammar Zoni dari Nusakambangan, Tak Punya Pulpen dan Kertas buat Tulis Eksepsi
Ammar Zoni dihadirkan melalui zoom dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 November 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni kembali jalani sidang secara virtual
  • Ammar Zoni memohon kepada hakim agar sidang selanjutnya digelar tatap muka
  • Ammar Zoni keluhkan fasilitas di Nusakambangan

Suara.com - Ammar Zoni, yang kembali terjerat kasus narkoba, menjalani sidang lanjutan atas kasusnya.

Lagi-lagi, ia harus hadir secara online dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebabnya, Ammar Zoni sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Sehingga ia pun harus menjalani sidang secara virtual.

Dalam sidang, Ammar Zoni bercerita mengenai hambatan dalam menyelesaikan masalah hukum. Terutama saat membuat nota keberatan alias eksepsi.

"Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali," kata Ammar Zoni melalui sambungan zoom di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 November 2025.

"Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing," imbuhnya.

Saat Hakim Ketua mencoba memastikan apakah komunikasi dengan pengacara tidak dapat difasilitasi melalui panggilan video atau telepon, Ammar Zoni memberikan penegasan atas kendala tersebut.

"Belum, belum sama sekali, Yang Mulia. Belum," tegas Ammar Zoni.

Aktor 32 tahun itu pun secara retoris mempertanyakan bagaimana ia bisa menyusun nota keberatan jika diskusi awal dengan kuasa hukumnya bahkan belum pernah terlaksana.

Baca Juga: Penampakan Ammar Zoni Usai 3 Minggu Ditahan di Nusakambangan, Kepala Plontos dan Wajah Lebih Segar

"Jadi bagaimana eksepsi?" tanya Ammar Zoni.

Atas dasar hambatan komunikasi ini Ammar Zoni mengajukan permohonan agar persidangan dialihkan ke mode tatap muka.

"Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia. Karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi," ucapnya.

Permohonan ini mendapat respons dari Majelis Hakim, yang menunjukkan pemahaman atas situasi tersebut.

Hakim Ketua mengisyaratkan bahwa opsi persidangan tatap muka tidak tertutup, terutama jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Kendati demikian, keputusan akhir mengenai hal ini akan dirapatkan terlebih dahulu bersama seluruh anggota majelis hakim.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI