-
Dokter Oky Pratama dilaporkan oleh Iwa Wahyudin atas dugaan pencemaran nama baik pada 5 Februari 2025, dan kini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jawa Barat.
-
Polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk 3 ahli (pidana, bahasa, dan ITE) serta 2 figur publik yang juga berprofesi sebagai dokter.
-
Dokter Oky berpotensi dijerat pasal berlapis: Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE, sementara penyidik masih mendalami kasus untuk menentukan status tersangka.
Suara.com - Dokter Oky Pratama dilaporkan suami Heni Sagara, Iwa Wahyudin atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini didaftarkan di Polda Jawa Barat pada 5 Februari 2025.
Sembilan bulan berselang, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan Polda Jawa Barat. Hal tersebut telah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
"Adapun tindak pidana yang dilaporkan yaitu pencemaran nama baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah atau tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Hendra Rochmawan dalam video yang hadir di kanal YouTube Star 7, Kamis, 6 November 2025.
"Kita telah menetapkan penyelidikan ini ke sidik. Dari penyidikan ini kita dalami juga di samping pasal-pasal yang akan kita terapkan," imbuhnya.
Untuk sampai pada kesimpulan ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
"Setelah kita mendapatkan keterangan saksi yang kurang lebih kita periksa ini 11 orang saksi ya, di antaranya adalah saksi-saksi ahli, ada tiga orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa dari belasan saksi yang diperiksa, terdapat dua orang figur publik yang turut dimintai keterangan. Keduanya juga berprofesi sebagai dokter.
"Dari saksi-saksi ini ada dua saksi yang memang kebetulan seorang artis ya, dua orang artis ini yaitu Dokter O dan saudari Dokter S ya. Ini yang menjadi catatan kita," paparnya.
Dengan status penyidikan, Dokter Oky Pratama berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci, Oky Pratama Ungkap Betapa Reza Gladys Ngotot Ingin Bertemu Nikita Mirzani
Di antaranya adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Undang-Undang ITE.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut untuk proses berikutnya. Pihaknya berjanji akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan perkara ini.
"Kapan dari teman-teman penyidik ini ditetapkan tersangka, nanti akan kita dengarkan dan kita ikuti perkembangannya," pungkasnya.