- 
Dokter Oky Pratama menjadi korban teror melalui karangan bunga berisi fitnah.
 - 
Kasus teror ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang diselidiki.
 - 
Sepasang pengusaha suami-istri diduga menjadi dalang di balik aksi teror tersebut.
 
Suara.com - Dokter kecantikan sekaligus pengusaha Oky Pratama menjadi korban teror melalui belasan karangan bunga yang berisi pesan-pesan bernada pencemaran nama baik, penghinaan, hingga fitnah.
Tak tinggal diam, sahabat Nikita Mirzani ini pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, laporan tersebut telah dilayangkan pada 28 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat pada 28 Agustus 2025, terkait upaya teror yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.
Ramzy membeberkan bahwa teror tersebut tidak hanya menyasar satu lokasi.
Hampir 20 karangan bunga dikirimkan ke berbagai tempat milik Dokter Oky, mulai dari kediaman pribadi hingga kliniknya di kawasan Kemang dan Pondok Indah, bahkan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
![Dokter Oky Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/02/49236-dokter-oky-pratama.jpg)
"Karangan bunga setahu saya belasan, hampir 20," tutur Ramzy.
Adapun kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan. Menurut Ramzy, sembilan orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mulai terungkap siapa dalang di balik teror ini.
"Dari hasil penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Saksi-saksi ini mengerucut kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku upaya teror melalui karangan bunga maupun pencemaran secara tertulis," jelasnya.
Baca Juga: Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
Lebih lanjut, Ramzy mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sepasang pengusaha suami-istri asal Jawa Barat yang disebut-sebut mendanai aksi teror ini.
"Diduga para terduga ini dibiayai atau diorganisir oleh pengusaha suami-istri asal Jawa Barat, berinisial HP alias AS dan IW. Kedua orang ini menyuruh tiga orang untuk mengirimkan teror kepada klien saya," ungkap Ramzy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.