Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Senin, 03 November 2025 | 18:44 WIB
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
Dokter Oky Pratama [Instagram/dr.okypratamaa]
Baca 10 detik
  • Dokter Oky Pratama menjadi korban teror melalui karangan bunga berisi fitnah.

  • Kasus teror ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang diselidiki.

  • Sepasang pengusaha suami-istri diduga menjadi dalang di balik aksi teror tersebut.

Suara.com - Dokter kecantikan sekaligus pengusaha Oky Pratama menjadi korban teror melalui belasan karangan bunga yang berisi pesan-pesan bernada pencemaran nama baik, penghinaan, hingga fitnah. 

Tak tinggal diam, sahabat Nikita Mirzani ini pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, laporan tersebut telah dilayangkan pada 28 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kedatangan saya hari ini untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat pada 28 Agustus 2025, terkait upaya teror yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama-sama," ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.

Ramzy membeberkan bahwa teror tersebut tidak hanya menyasar satu lokasi.

Hampir 20 karangan bunga dikirimkan ke berbagai tempat milik Dokter Oky, mulai dari kediaman pribadi hingga kliniknya di kawasan Kemang dan Pondok Indah, bahkan sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokter Oky Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Dokter Oky Pratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Karangan bunga setahu saya belasan, hampir 20," tutur Ramzy.

Adapun kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan. Menurut Ramzy, sembilan orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mulai terungkap siapa dalang di balik teror ini.

"Dari hasil penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Saksi-saksi ini mengerucut kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku upaya teror melalui karangan bunga maupun pencemaran secara tertulis," jelasnya.

Baca Juga: Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?

Lebih lanjut, Ramzy mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sepasang pengusaha suami-istri asal Jawa Barat yang disebut-sebut mendanai aksi teror ini.

"Diduga para terduga ini dibiayai atau diorganisir oleh pengusaha suami-istri asal Jawa Barat, berinisial HP alias AS dan IW. Kedua orang ini menyuruh tiga orang untuk mengirimkan teror kepada klien saya," ungkap Ramzy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI