- Hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara lewat putusan banding
- Vadel masih punya kesempatan untuk kasasi
- Hukuman Vadel bisa ditambah atua dikurangi dalam putusan kasasi
Suara.com - Upaya banding yang dilakukan Vadel Badjideh atas vonis 9 tahun penjara di kasus aborsi ilegal dan persetubuhan di bawah umur, menjadi bumerang yang fatal.
Bukannya mendapat keringanan, hukuman mantan kekasih LM itu malah diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namun, vonis 12 tahun ini, ternyata belum menjadi akhir dari perjalanan hukum Vadel Badjideh.
Masih ada satu upaya hukum lagi yang bisa ditempuh, meski dengan risiko yang tak kalah besar.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan, putusan di tingkat banding ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Vadel Badjideh masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Tentu ini putusan tingkat banding, ya, itu bisa masih bisa dikoreksi ya, apabila ini diajukan kasasi ya, ke Mahkamah Agung," ujar Catur Irianto ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Meski begitu, Catur mengingatkan, kasasi adalah pedang bermata dua. Sebab hasilnya tidak bisa diprediksi, bahkan memiliki tiga kemungkinan.
"Tapi dikoreksinya maaf saja. Bisa tetap, bisa berkurang, bisa juga bertambah. Ini kan gitu," tegasnya.
Ironisnya, jika Vadel Badjideh tidak mengambil langkah banding sejak awal, nasibnya mungkin akan berbeda.
Baca Juga: Telak, Logika Hakim Patahkan Dalil Vadel Badjideh Minta Dihukum Ringan di Kasus Aborsi
Ia hanya perlu menjalani hukuman 9 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau pihak-pihak tidak mengajukan banding dulunya, ya tentu putusan Pengadilan Negeri itu menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap," jelas Catur.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, jika vonis 12 tahun ini menjadi putusan akhir, Vadel Badjideh tetap memiliki peluang bebas lebih cepat melalui program pembebasan bersyarat (PB).
Namun, syaratnya tidak mudah. Vadel Badjideh harus menjalani minimal dua per tiga dari total masa hukumannya terlebih dahulu.
"Syaratnya harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," papar Catur.
Kewenangan untuk memberikan PB atau remisi (pengurangan masa hukuman) berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan, bukan lagi di pengadilan.