Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?

Ferry Noviandi Suara.Com
Jum'at, 14 November 2025 | 07:15 WIB
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
Nikita Mirzani lakukan siaran secara live bareng dr Oky Pratama saat sang artis tengah dalam penjara tengah menjadi sorotan. Benarkah yang dilakukan Niki tak melanggar aturan? [Instagram/@dr.okypratamaa]

Suara.com - Nikita Mirzani baru-baru ini tersambung melalui panggilan video saat dr Oky Pratama live berjualan di TikTok.

Status Nikita Mirzani sebagai terpidana Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menjadi masalahnya.

Sejumlah keberatan dan kritik disampaikan, seperti dalam unggahan Instagram Psikolog Lita Gading pada Kamis, 13 November 2025.

"Dari zaman tahun jebot juga yang namanya peraturan di lapas mana bisa pakai handphone," kata Lita Gading menyindir.

Menurut Lita Gading, pergerakan terpidana harusnya dibatasi agar memiliki efek jera.

"Kalau semua orang yang masuk ke lapas, jadi tersangka, dengan seenaknya saja menggunakan handphone, apa bedanya dengan di luar?" ujarnya mempertanyakan.

Pengacara Nikita Mirzani pun disentil lantaran masalah komunikasi ini sudah tertera di undang-undang.

Namun di caption, Lita Gading menegaskan sindirannya bukan hanya untuk Nikita Mirzani.

Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

"Ini berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan! Bukan cuma Nikita Mirzani! Paham Anda? Jangan suka GR!" ucapnya.

Begitu pun Fitri Salhuteru yang pernah menjadi sahabat Nikita Mirzani, tetapi kini berbalik melawan.

Fitri Salhuteru meminta Kepala Rutan Pondok Bambu tidak pilih kasih dengan mengecualikan Nikita Mirzani.

"Daripada mereka (tahanan) diam di dalam penjara, izinkanlah live TikTok bikin keranjang kuning," imbuhnya menyindir.

Dokter Oky Pratama pun disindir Fitri Salhuteru meski tak menyebutkan nama.

"Yang ngajak yang harus ditegur. Karena gara-gara yang di luar, dia (Nikita Mirzani) punya masalah baru," ujarnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan yang dilakukan Nikita Mirzani tidak melanggar peraturan.

"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan)," kata Rika Aprianti selaku Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS.

"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," katanya menyambung.

Bukan hanya Nikita Mirzani, semua tahanan dapat menggunakan Wartel Suspas dan mendapatkan pengawasan petugas.

"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," imbuhnya.

UU yang Atur Komunikasi Narapidana

Disinggung Lita Gading, apa undang-Undang yang mengatur komunikasi narapidana?

Dikutip dari laman bpk.go.id, UU yang dimaksud ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.

Pasal 65 menjelaskan wewenang petugas lapas, salah satunya adalah pengawasan komunikasi.

"Yang dimaksud dengan 'pengawasan komunikasi' adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas" tertera dalam Ayat (2) huruf b.

Sedangkan di pasal 66, diterangkan bahwa alat komunikasi menjadi salah satu barang terlarang yang harus diamankan oleh Petugas Pemasyarakatan.

Maka dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 hanya melarang narapidana membawa alat komunikasi.

Kendati begitu, narapidana memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pengawasan petugas.

Seperti yang disebutkan pihak Ditjen PAS, Nikita Mirzani menjalin komunikasi dengan dr Oky Pratama melalui Wartel Suspas, fasilitas yang disediakan Rutan, sehingga tidak melanggar UU.

Kontributor : Neressa Prahastiwi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI