- Aksi Taqy Malik membawa ribuan mushaf sekaligus dinilai melanggar aturan otoritas Arab Saudi.
- Randy Permana menyoroti harga wakaf Rp330.000 per mushaf yang dipatok Taqy, karena dianggap mengambil untung terlalu besar.
- Untuk menghindari kecurigaan polisi, penyaluran wakaf disarankan dilakukan secara bertahap.
Suara.com - Penyaluran wakaf mushaf Alquran di Tanah Suci yang dilakukan Taqy Malik disorot negatif oleh temannya sendiri, Randy Permana.
Randy awalnya mengkritik Taqy lewat akun Instagram miliknya, @paparich666. Harga mushaf yang dipatok Taqy dianggap kelewat tinggi.
"Antum penyalur wakaf atau jualan wakaf?" ucapnya dalam postingannya di Instagram yang kemudian memicu perbincangan hangat di kalangan netizen.
Dihubungi awak media, Randy Randy membeberkan fakta di balik peringatannya tersebut. Sebagai sosok yang sudah menetap selama lima tahun sebagai pemandu wisata (tour guide) di Tanah Suci, Randy memahami betul bagaimana regulasi ketat yang diterapkan oleh otoritas keamanan setempat.
Menurutnya, Taqy Malik tercatat sudah melakukan program wakaf mushaf ini sebanyak tiga kali sejak 2023.
Pada aksi terbarunya, jumlah Alquran yang hendak disalurkan mencapai angka yang sangat fantastis. Hal inilah yang dinilai memicu kecurigaan pihak keamanan di Mekah maupun Madinah.
"Ketika Taqy membuka itu, masuklah kurang lebih amanah wakaf hampir 3.000 mushaf," ucap Randy Permana.
Risiko Hukum
Randy menjelaskan bahwa niat baik tidak selalu berbanding lurus dengan aturan hukum di negara orang.
Baca Juga: Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
Otoritas keamanan masjid di Arab Saudi memiliki pengawasan yang sangat ketat terhadap peredaran barang di area suci.
Membawa ribuan mushaf secara bersamaan dapat dianggap sebagai aktivitas perdagangan ilegal atau penyelundupan barang komersial.
"Karena dari pihak otoritas keamanan masjid menilai bahwa mushaf ini diperjualbelikan oleh jamaah secara online, dan itu secara aturan dilarang," ucapnya menjelaskan alasan di balik ketatnya pengawasan tersebut.
Meski membeli mushaf untuk diwakafkan sebenarnya diperbolehkan, namun jumlah yang dibawa oleh Taqy Malik dianggap sudah di luar batas wajar untuk kategori individu atau jemaah biasa.
Randy mengaku sudah berulang kali memberikan masukan kepada Taqy agar lebih berhati-hati dan tidak terlalu mencolok dalam menjalankan aksinya.
"Saya sudah bilang, 'Bro, hati-hati ya, jangan terang-terangan'," kata Randy Permana mengenang peringatannya di tahun kedua kegiatan tersebut berlangsung.
Randy menyarankan agar metode penyaluran dilakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan polisi syariah atau petugas keamanan masjid.
Alih-alih membawa ribuan dalam satu waktu, akan lebih aman jika dilakukan dalam jumlah kecil yang masuk akal bagi seorang jemaah.
"Kalau mau menyalurkan mushaf, dicicil saja, 50 atau 100 antar ke masjid. Jangan langsung ribuan seperti itu'," jelasnya.
Dampak dari tindakan tersebut rupanya tidak hanya berisiko bagi Taqy pribadi, tetapi juga berimbas pada warga negara Indonesia (WNI) lain yang bekerja atau menetap di sana.
Randy mengungkapkan bahwa banyak rekan-rekannya sesama muthowif atau pemandu yang justru terkena getahnya karena dicurigai terlibat dalam bisnis penjualan mushaf ilegal.
"Polisi melihat itu, yang kena. Teman-teman di Makkah dan Madinah, dikira jualan," katanya.
Bahkan, Randy menyebut sudah ada korban yang harus merasakan dinginnya sel tahanan di Arab Saudi hanya karena urusan penyaluran Alquran yang dianggap menyalahi prosedur ini. Ancaman ini nyata dan sudah memakan korban di lingkaran mereka.
"Dipenjara 3-4 hari perkara niatnya hanya mau mewakafkan mushaf," kata Randy yang memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan.
Margin Terlalu Besar
Selain masalah legalitas dan keamanan, Randy Permana juga menyoroti aspek finansial dari program wakaf yang dijalankan Taqy Malik. Ia menemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga pasar dengan harga yang dipatok Taqy kepada para donatur atau peserta wakaf.
Taqy disebut menetapkan harga mulai dari 80 riyal atau sekitar Rp330.000 per mushaf.
Alasan kenaikan harga yang disampaikan Taqy kepada publik adalah karena kesulitan mendapatkan stok langsung dari pabrik. Namun, Randy memiliki pandangan yang berbeda berdasarkan pemantauannya di toko-toko lokal.
"Dia bilang, harganya naik dua kali lipat. Itu perkara dia sudah tidak bisa memborong di pabrik," kata Randy Permana.
Ia menambahkan, "Jadi mau tidak mau dia beli di toko, yang di mana harga di toko rata-rata 40-50 riyal. Makanya dia mengatakan harga naik dua kali lipat"
Randy mencoba melakukan kalkulasi sederhana berdasarkan kurs rupiah saat ini. Jika harga di toko rata-rata 40 riyal dengan kurs sekitar Rp4.500, maka harga asli satu mushaf hanya berkisar di angka Rp180.000.
Dengan harga jual wakaf sebesar Rp330.000, terdapat selisih atau margin sebesar Rp150.000 per mushaf.
Jika angka ini dikalikan dengan ribuan mushaf yang disalurkan, jumlah keuntungan yang terkumpul dinilai sangat tidak wajar untuk sebuah kegiatan amal.
Sebagai orang yang bergerak di bidang jasa perjalanan ibadah, Randy memahami jika ada biaya operasional atau jasa titip (jastip) yang dibebankan.
Namun, angka yang dipatok Taqy dianggap sudah masuk dalam kategori pengambilan keuntungan bisnis yang besar, bukan lagi sekadar biaya operasional.
"Tapi bukan sampai Rp150.000," katanya.