- Video Firdaus diminta untuk mencopot toga advokatnya oleh hakim MK viral di media sosial.
- Hakim meminta Firdaus mencopot toganya, karena sumpah advokat Firdaus sudah dicabut Mahkamah Agung.
- Video tersebut viral dan menjadi bahan ledekan Hotman Paris.
Suara.com - Sebuah insiden terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 19 November 2025, ketika Ketua MK, Suhartoyo, meminta pengacara Firdaus Oiwobo untuk melepaskan toga advokatnya.
Peristiwa ini terjadi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh Firdaus sendiri.
Permintaan tersebut dilontarkan Ketua MK Suhartoyo lantaran status Firdaus Oiwobo yang izin advokatnya sedang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pembekuan ini merupakan buntut dari aksi kontroversial Firdaus yang naik ke atas meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu sebelumnya.
Dalam persidangan, Suhartoyo menjelaskan bahwa karena Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Firdaus telah dibekukan, ia untuk sementara waktu kehilangan haknya untuk beracara sebagai advokat.
Oleh karena itu, kehadirannya di MK adalah dalam kapasitas sebagai pemohon atau prinsipal, bukan sebagai kuasa hukum yang mengenakan toga.
"Berita acara sumpah Saudara dibekukan Mahkamah Agung, sehingga Saudara kehilangan pijakan sementara sampai ada putusan," kata Suhartoyo di ruang sidang MK.
"Kalau memilih sebagai pemohon, sidang kita teruskan. Dan Pak Firdaus, jangan pakai toga dulu ya," katanya melanjutkan.
Firdaus Oiwobo, yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mematuhi permintaan majelis hakim.
Baca Juga: Gaptek, Hotman Paris Tak Gunakan ATM dan Selalu Bawa Gepokan Uang Dolar di Dompet
Ia kemudian meninggalkan kursi pemohon untuk melepaskan toganya dan kembali mengikuti persidangan dengan mengenakan kemeja batik.
![Firdaus Oiwobo ditemui di Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (14/3/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/15/89442-firdaus-oiwobo.jpg)
Gugatan dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Firdaus Oiwobo karena merasa dirugikan dengan pembekuan sumpah advokatnya.
Dia menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, proses pembekuan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Selain insiden pelepasan toga, dalam sidang yang sama Firdaus juga sempat salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dengan Suhartoyo, yang kemudian langsung dikoreksi oleh Ketua MK tersebut.
Video sidang tersebut pun diunggah ulang Hotman Paris. Seperti diketahui, Hotman adalah salah seorang seteru Firdaus Oiwobo.