Suara.com - Dwi Sasetyaningtyas ditegur Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah unggahan kebanggaan anak menjadi WNA, memicu polemik luas di media sosial.
Konten tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat nasionalisme program beasiswa negara.
Publik menyoroti bahwa beasiswa LPDP bersumber dari pajak rakyat untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Menanggapi kontroversi itu, LPDP menyampaikan klarifikasi resmi melalui media sosial pada 20 Februari 2026.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni," tulis LPDP dalam pernyataannya.
LPDP menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh awardee.
Lembaga itu juga mengingatkan adanya kewajiban masa pengabdian bagi setiap penerima beasiswa.
"Seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun," tulis LPDP.
Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya dihitung selama lima tahun.
Baca Juga: Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
LPDP menjelaskan Dwi telah lulus pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," lanjut keterangan tersebut.
Meski begitu, LPDP menyatakan tetap akan melakukan komunikasi untuk mengimbau penggunaan media sosial yang lebih bijak.
Pernyataan itu juga menekankan pentingnya menjaga sensitivitas publik serta memahami kewajiban kebangsaan.
Sorotan turut mengarah kepada suami Dwi yakni Arya Iwantoro yang juga alumnus LPDP.
Dalam klarifikasinya, LPDP menyebut Arya diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," tulis lembaga itu.
LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan kepada Arya Iwantoro untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Disebutkan pula bahwa sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa dapat dijatuhkan apabila kewajiban belum dipenuhi.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni," imbuh pernyataan resmi tersebut.
Saat ini, proses pendalaman internal terhadap dugaan kewajiban kontribusi Arya Iwantoro masih berlangsung di internal LPDP.
Kontributor : Chusnul Chotimah