Suara.com - Nama Dwi Sasetyaningtyas kembali menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial memicu polemik luas terkait fasilitas negara.
Aktivis lingkungan sekaligus alumni LPDP itu sebelumnya viral karena pernyataan bangganya soal kewarganegaraan Inggris anak keduanya.
Dalam unggahan Threads dan Instagram, dia menulis kalimat kontroversial, "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan." Tulisan Dwi pun yang langsung menuai kritik.
Sorotan kian melebar ketika publik menelusuri unggahan lamanya pada 29 Januari 2026 tentang pengalaman riset di Pulau Sumba.
Dalam unggahan tersebut, Dwi menceritakan dirinya hamil empat bulan saat menempuh S2 di Belanda dan kembali ke Indonesia.
"Sepanjang di Sumba aku ditemenin sama Papa Mertuaku, dijagain, diurusin, dikasih mobil-sopir-hotel, sampai dikasih ajudan," tulisnya.
Pengakuan soal fasilitas mobil, sopir, hotel, hingga ajudan itu memicu pertanyaan warganet terkait penggunaan fasilitas negara.
Mertua Dwi diketahui adalah Syukur Iwantoro, mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Warganet mempertanyakan apakah fasilitas yang disebutkan Dwi berasal dari kewenangan jabatan sang mertua saat itu.
Baca Juga: Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
Komentar publik pun bermunculan dengan nada tajam dan kritis terhadap unggahan yang dianggap sebagai bentuk flexing.
"Berawal dari satu postingan, akhirnya suaminya diperiksa, bukan tidak mungkin auditor cek papa mertua juga," komentar seorang warganet.
"Karena rasa haus validasi, seorang istri bisa menjerumuskan suami dan keluarga ke dalam masalah," ujar yang lain.
"Enak ternyata jadi WNI ya Mbak, bisa ada ajudan dan sopir dari bapak mertua eselon satu," sindir warganet lain.
Suami Tyas, Arya Iwantoro juga ikut terseret setelah warganet menyoroti status pengabdian pascastudi yang dibiayai beasiswa negara.
LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian.
Arya diduga belum memenuhi ketentuan pengabdian 2n+1 setelah menyelesaikan studi di luar negeri dengan biaya negara.
Jika terbukti melanggar kontrak, sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa berpotensi dijatuhkan sesuai aturan berlaku.
Kontributor : Chusnul Chotimah