Baca 10 detik
- Inara Rusli mengakhiri pernikahan siri dengan Insanul Fahmi setelah mengetahui ia memalsukan status dan masih memiliki istri sah, hingga dilaporkan atas dugaan penipuan.
- Gus Miftah menjelaskan bahwa nikah siri sah secara fiqih, tetapi dapat menjadi haram jika dilakukan dengan motif yang tidak benar atau merugikan pihak lain.
- Ia menegaskan perbedaan antara hukum agama dan hukum negara, di mana izin istri pertama wajib menurut aturan negara, serta menyoroti bahwa kebohongan tetap termasuk dosa.
Hal ini menegaskan bahwa dalam konteks administrasi negara, apa yang dilakukan tanpa izin istri pertama adalah pelanggaran prosedur.
Meskipun secara agama memiliki pandangan berbeda.
Terkait kasus spesifik di mana pria mengaku lajang padahal sudah beristri seperti yang dialami Inara Rusli, Gus Miftah memberikan jawaban yang cukup menohok mengenai dosa kebohongan tersebut.
"Bahwa pernikahannya sah itu iya, tapi bahwa bohong itu dosa juga iya. Gitu ya," pungkas Gus Miftah mengakhiri pembicaraan.