Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:11 WIB
Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja
Makki Ungu [Rena Pangesti/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
  • Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
  • LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.

Alih-alih menjadi preseden buruk, gugatan Ari Bias dinilai sebagai momentum positif untuk meningkatkan kesadaran atau awareness para pengguna lagu (users) maupun pemilik hak cipta.

Seringkali, masalah royalti dianggap sepele oleh penyelenggara acara. Dengan adanya gugatan besar seperti ini, Makki berharap mata para pelaku industri semakin terbuka bahwa urusan lisensi lagu bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar.

"Ya mudah-mudahan ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ungkap musisi 54 tahun tersebut.

Makki juga mengklaim bahwa saat ini sistem pengelolaan royalti di Indonesia sedang dalam trek yang benar, meski tantangan di lapangan masih kerap terjadi.

"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," imbuhnya optimis.

Sebagai informasi tambahan, gugatan Ari Bias ini tidak muncul tiba-tiba. Masalah bermula dari penyelenggaraan konser komersial di tiga kota besar pada Mei 2023 lalu.

Dalam konser yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tersebut, lagu "Bilang Saja" dibawakan di atas panggung.

Ari Bias menuding pihak penyelenggara, PT Anika Bintang Gading, telah melakukan pelanggaran hak cipta berat. Pasalnya, lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin tertulis (lisensi) darinya sebagai pencipta, dan yang lebih menyakitkan, namanya tidak dicantumkan sama sekali sebagai pencipta lagu dalam acara tersebut.

Merasa hak moral dan ekonominya diinjak-injak, Ari Bias mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN

Posisi LMKN dan LMK KCI sebagai turut tergugat dalam kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan fungsi mereka sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi royalti, serta untuk memastikan kejelasan alur lisensi yang seharusnya ditempuh oleh penyelenggara acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI