Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja

Yazir F, Tiara Rosana

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:11 WIB
Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja
Makki Ungu [Rena Pangesti/Suara.com]
baca 10 detik
  • Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
  • Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
  • LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.

Alih-alih menjadi preseden buruk, gugatan Ari Bias dinilai sebagai momentum positif untuk meningkatkan kesadaran atau awareness para pengguna lagu (users) maupun pemilik hak cipta.

Seringkali, masalah royalti dianggap sepele oleh penyelenggara acara. Dengan adanya gugatan besar seperti ini, Makki berharap mata para pelaku industri semakin terbuka bahwa urusan lisensi lagu bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar.

"Ya mudah-mudahan ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ungkap musisi 54 tahun tersebut.

Makki juga mengklaim bahwa saat ini sistem pengelolaan royalti di Indonesia sedang dalam trek yang benar, meski tantangan di lapangan masih kerap terjadi.

"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," imbuhnya optimis.

Sebagai informasi tambahan, gugatan Ari Bias ini tidak muncul tiba-tiba. Masalah bermula dari penyelenggaraan konser komersial di tiga kota besar pada Mei 2023 lalu.

Dalam konser yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tersebut, lagu "Bilang Saja" dibawakan di atas panggung.

Ari Bias menuding pihak penyelenggara, PT Anika Bintang Gading, telah melakukan pelanggaran hak cipta berat. Pasalnya, lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin tertulis (lisensi) darinya sebagai pencipta, dan yang lebih menyakitkan, namanya tidak dicantumkan sama sekali sebagai pencipta lagu dalam acara tersebut.

Merasa hak moral dan ekonominya diinjak-injak, Ari Bias mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

baca juga

Posisi LMKN dan LMK KCI sebagai turut tergugat dalam kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan fungsi mereka sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi royalti, serta untuk memastikan kejelasan alur lisensi yang seharusnya ditempuh oleh penyelenggara acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB

Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi

Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 08:11 WIB

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 11:25 WIB

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 20:40 WIB

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:28 WIB

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:27 WIB

Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN

Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:36 WIB

Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik

Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik

Entertainment | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×