Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja

Yazir F, Tiara Rosana

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:11 WIB
Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja
Makki Ungu [Rena Pangesti/Suara.com]
baca 10 detik
  • Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
  • Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
  • LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.

Suara.com - Jagat musik Tanah Air kembali memanas dengan sengketa hak cipta yang nilainya bikin geleng-geleng kepala, di mana Ari Bias resmi memasukkan gugatan perdata terkait hak cipta dengan nilai fantastis mencapai Rp4,9 miliar.

Pencipta lagu Bilang Saja ini dalam gugatannya menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat.

Kasus ini bermula dari kekecewaan Ari Bias terhadap penggunaan lagu ciptaannya dalam serangkaian konser yang menampilkan diva pop Agnez Mo, tanpa izin dan tanpa kredit yang layak. Dalam gugatan sebelumnya, Ari Bias menang atas Agnez Mo, namaun dikalahkan di tahap kasasi.

Selain LMKN, pihak lain yang juga masuk dalam daftar turut tergugat kali ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) dan sang penyanyi, Agnez Mo.

Sementara itu, sasaran utama gugatan adalah penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), PT Anika Bintang Gading.

Menanggapi lembaganya ikut diseret ke meja hijau, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Makki Omar Parikesit, memberikan respons yang justru di luar dugaan.

Bukannya panik atau reaktif, musisi yang dikenal sebagai bassis band Ungu ini justru menanggapi gugatan tersebut dengan kepala dingin dan santai.

Ditemui awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Desember 2025, Makki Parikesit menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Ari Bias adalah hak mutlak seorang pencipta lagu yang merasa dirugikan.

Dia tidak mempermasalahkan posisi LMKN yang dijadikan turut tergugat dalam kasus ini.

baca juga

"Gue enggak bisa terlalu banyak ngomong, cuman ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki santai.

Bagi Makki, gugatan ini tidak dianggap sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebuah "alarm" yang justru diperlukan dalam ekosistem industri musik Indonesia.

Menurutnya, keberanian Ari Bias memperjuangkan hak ekonomi dan moralnya adalah hal yang sah secara hukum dan wajar terjadi dalam dinamika industri kreatif.

"Buat gue sih sah-sah aja, enggak ada masalah. Boleh-boleh aja dan makin membuka, kalau itu menunjuk makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" tegasnya.

Jadi Kampanye Gratis soal Royalti

Lebih jauh, Makki melihat sisi terang dari kasus hukum yang bernilai miliaran rupiah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB

Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi

Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 08:11 WIB

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 11:25 WIB

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 20:40 WIB

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:28 WIB

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair

Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:27 WIB

Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN

Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:36 WIB

Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik

Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik

Entertainment | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×