- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dan LMKN fokus pada transparansi tata kelola royalti musik yang dikritik keras.
- Melly Goeslaw mendesak LMKN mewajibkan pembukaan data perhitungan royalti serta implementasi sistem digital yang transparan.
- Baleg DPR RI menuntut perbaikan konkret LMKN melalui audit independen dan pembaruan infrastruktur digital demi akuntabilitas.
Suara.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berlangsung cukup panas dan tidak sekadar menjadi pertemuan formalitas belaka.
Suasana berubah dinamis dan penuh emosi ketika musisi senior sekaligus pengusul perubahan regulasi, Melly Goeslaw, menyuarakan kegelisahan yang telah lama dipendam oleh para pencipta lagu di Tanah Air.
Dalam forum yang dihadiri oleh para pemangku kebijakan tersebut, Melly menyoroti "benang kusut" dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.
Dengan tegas, pencipta lagu-lagu hits ini membongkar kelemahan mendasar yang selama ini melingkupi kinerja LMKN, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Misteri Kotak Hitam Royalti
Poin utama yang menjadi sorotan Melly adalah ketidakjelasan arus kas royalti yang diterima oleh para pencipta.
Selama bertahun-tahun, para pemilik karya seolah dihadapkan pada sebuah "kotak hitam".
Mereka menerima sejumlah uang, namun tidak pernah mendapatkan rincian yang jelas mengenai dari mana uang itu berasal, bagaimana rumusan perhitungannya, dan mengapa jumlahnya demikian.
"Pencipta lagu berhak tahu nasib karyanya. Selama ini kami menghadapi ketidakjelasan. Tidak ada mekanisme audit yang bisa kami akses secara terbuka," kata Melly dalam paparan pandangannya di Gedung DPRRI, baru-baru ini.
Baca Juga: Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
Vokalis band Potret ini menegaskan bahwa revisi regulasi yang tengah digodok tidak boleh setengah hati.
Melly mendesak agar LMKN diwajibkan secara hukum untuk membuka data seluas-luasnya kepada pemilik hak cipta.
Istri Anto Hoed ini menuntut adanya kewajiban memberikan penjelasan rinci atas distribusi royalti, bukan sekadar laporan gelondongan yang membingungkan.
Desakan Digitalisasi Mutlak
Lebih jauh, Melly mendorong adanya modernisasi sistem.
Di era serba teknologi ini, pengelolaan royalti secara manual atau semi-manual dianggap sudah usang dan rentan penyelewengan.
Ia meminta LMKN segera menyiapkan sistem digital yang transparan, sebuah dashboard atau platform yang bisa diakses real-time oleh para musisi, sehingga tidak ada lagi celah kecurigaan antara lembaga pengumpul dan pemilik hak.
Baleg Pertanyakan Kinerja LMKN
Aspirasi yang dibawa Melly Goeslaw mendapat sambutan serius dari para anggota Baleg DPR RI.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota dewan secara tajam mempertanyakan kinerja LMKN selama ini.
Mereka menilai, keluhan yang disampaikan para musisi adalah bukti adanya ketidakberesan dalam manajemen internal lembaga tersebut.
Baleg menuntut LMKN untuk tidak hanya berlindung di balik regulasi lama, melainkan segera menyusun rencana perbaikan yang konkret.
Dua poin utama yang ditekankan oleh Baleg adalah pelaksanaan audit independen terhadap keuangan LMKN dan pembaruan infrastruktur digital secara menyeluruh.
"Kepercayaan pencipta lagu harus dipulihkan. Itu hanya bisa terjadi jika tata kelolanya bersih, akuntabel, dan berbasis data yang valid," ujar salah satu anggota Baleg dalam rapat tersebut.
Menuju Reformasi Tata Kelola Musik Indonesia
RDPU ini ditutup dengan sebuah kesimpulan penting yang membawa angin segar bagi industri musik Indonesia.
Kritik tajam dan masukan konstruktif yang disampaikan Melly Goeslaw tidak akan menguap begitu saja.
Baleg DPR RI menegaskan bahwa seluruh aspirasi ini akan menjadi bahan bakar utama dalam penyusunan rekomendasi legislatif.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal reformasi menyeluruh manajemen royalti di Indonesia, memastikan setiap sen yang dihasilkan dari karya seni sampai ke tangan penciptanya dengan adil dan transparan.
Perjuangan Melly dan rekan-rekan musisi di Senayan hari ini menjadi sinyal kuat bahwa era ketertutupan dalam pengelolaan royalti harus segera diakhiri.