Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja

Yazir F, Tiara Rosana

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:11 WIB
Diseret Ari Bias dalam Gugatan Rp 4,9 Miliar Bareng Agnez Mo, Bos LMKN: Sah-Sah Aja
Makki Ungu [Rena Pangesti/Suara.com]
baca 10 detik
  • Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
  • Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
  • LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.

Suara.com - Jagat musik Tanah Air kembali memanas dengan sengketa hak cipta yang nilainya bikin geleng-geleng kepala, di mana Ari Bias resmi memasukkan gugatan perdata terkait hak cipta dengan nilai fantastis mencapai Rp4,9 miliar.

Pencipta lagu Bilang Saja ini dalam gugatannya menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat.

Kasus ini bermula dari kekecewaan Ari Bias terhadap penggunaan lagu ciptaannya dalam serangkaian konser yang menampilkan diva pop Agnez Mo, tanpa izin dan tanpa kredit yang layak. Dalam gugatan sebelumnya, Ari Bias menang atas Agnez Mo, namaun dikalahkan di tahap kasasi.

Selain LMKN, pihak lain yang juga masuk dalam daftar turut tergugat kali ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) dan sang penyanyi, Agnez Mo.

Sementara itu, sasaran utama gugatan adalah penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), PT Anika Bintang Gading.

Menanggapi lembaganya ikut diseret ke meja hijau, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Makki Omar Parikesit, memberikan respons yang justru di luar dugaan.

Bukannya panik atau reaktif, musisi yang dikenal sebagai bassis band Ungu ini justru menanggapi gugatan tersebut dengan kepala dingin dan santai.

Ditemui awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Desember 2025, Makki Parikesit menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Ari Bias adalah hak mutlak seorang pencipta lagu yang merasa dirugikan.

Dia tidak mempermasalahkan posisi LMKN yang dijadikan turut tergugat dalam kasus ini.

baca juga

"Gue enggak bisa terlalu banyak ngomong, cuman ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki santai.

Bagi Makki, gugatan ini tidak dianggap sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebuah "alarm" yang justru diperlukan dalam ekosistem industri musik Indonesia.

Menurutnya, keberanian Ari Bias memperjuangkan hak ekonomi dan moralnya adalah hal yang sah secara hukum dan wajar terjadi dalam dinamika industri kreatif.

"Buat gue sih sah-sah aja, enggak ada masalah. Boleh-boleh aja dan makin membuka, kalau itu menunjuk makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" tegasnya.

Jadi Kampanye Gratis soal Royalti

Lebih jauh, Makki melihat sisi terang dari kasus hukum yang bernilai miliaran rupiah ini.

Alih-alih menjadi preseden buruk, gugatan Ari Bias dinilai sebagai momentum positif untuk meningkatkan kesadaran atau awareness para pengguna lagu (users) maupun pemilik hak cipta.

Seringkali, masalah royalti dianggap sepele oleh penyelenggara acara. Dengan adanya gugatan besar seperti ini, Makki berharap mata para pelaku industri semakin terbuka bahwa urusan lisensi lagu bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar.

"Ya mudah-mudahan ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ungkap musisi 54 tahun tersebut.

Makki juga mengklaim bahwa saat ini sistem pengelolaan royalti di Indonesia sedang dalam trek yang benar, meski tantangan di lapangan masih kerap terjadi.

"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," imbuhnya optimis.

Sebagai informasi tambahan, gugatan Ari Bias ini tidak muncul tiba-tiba. Masalah bermula dari penyelenggaraan konser komersial di tiga kota besar pada Mei 2023 lalu.

Dalam konser yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tersebut, lagu "Bilang Saja" dibawakan di atas panggung.

Ari Bias menuding pihak penyelenggara, PT Anika Bintang Gading, telah melakukan pelanggaran hak cipta berat. Pasalnya, lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin tertulis (lisensi) darinya sebagai pencipta, dan yang lebih menyakitkan, namanya tidak dicantumkan sama sekali sebagai pencipta lagu dalam acara tersebut.

Merasa hak moral dan ekonominya diinjak-injak, Ari Bias mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Posisi LMKN dan LMK KCI sebagai turut tergugat dalam kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan fungsi mereka sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi royalti, serta untuk memastikan kejelasan alur lisensi yang seharusnya ditempuh oleh penyelenggara acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Cameo, Transformasi Agnez Mo di Reacher Season 4

Bukan Sekadar Cameo, Transformasi Agnez Mo di Reacher Season 4

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Gak Ada yang Gratisan! Agnez Mo Ungkap Hal Gila yang Ia Lakukan Demi Tampil di Reacher

Gak Ada yang Gratisan! Agnez Mo Ungkap Hal Gila yang Ia Lakukan Demi Tampil di Reacher

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Agnez Mo Raih Posisi 6 IMDb STARmeter Berkat Perankan Lila Hoth

Agnez Mo Raih Posisi 6 IMDb STARmeter Berkat Perankan Lila Hoth

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:37 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:59 WIB

Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi

Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 08:11 WIB

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 11:25 WIB

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 20:40 WIB

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

Entertainment | Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB

Terkini

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

×