- Pencipta lagu Ari Bias menggugat Rp 4,9 miliar terhadap EO, Agnez Mo, dan lembaga royalti (LMKN, KCI) karena penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan kredit.
- Komisioner LMKN, Makki "Ungu", menanggapi gugatan tersebut dengan tenang, menyebutnya sebagai hak pencipta dan dinamika yang sehat dalam industri musik.
- LMKN melihat gugatan ini sebagai momentum positif dan "kampanye gratis" untuk meningkatkan kesadaran pengguna musik mengenai pentingnya lisensi dan tata kelola royalti yang benar.
Suara.com - Jagat musik Tanah Air kembali memanas dengan sengketa hak cipta yang nilainya bikin geleng-geleng kepala, di mana Ari Bias resmi memasukkan gugatan perdata terkait hak cipta dengan nilai fantastis mencapai Rp4,9 miliar.
Pencipta lagu Bilang Saja ini dalam gugatannya menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat.
Kasus ini bermula dari kekecewaan Ari Bias terhadap penggunaan lagu ciptaannya dalam serangkaian konser yang menampilkan diva pop Agnez Mo, tanpa izin dan tanpa kredit yang layak. Dalam gugatan sebelumnya, Ari Bias menang atas Agnez Mo, namaun dikalahkan di tahap kasasi.
Selain LMKN, pihak lain yang juga masuk dalam daftar turut tergugat kali ini adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) dan sang penyanyi, Agnez Mo.
Sementara itu, sasaran utama gugatan adalah penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), PT Anika Bintang Gading.
Menanggapi lembaganya ikut diseret ke meja hijau, Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Makki Omar Parikesit, memberikan respons yang justru di luar dugaan.
Bukannya panik atau reaktif, musisi yang dikenal sebagai bassis band Ungu ini justru menanggapi gugatan tersebut dengan kepala dingin dan santai.
Ditemui awak media di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Desember 2025, Makki Parikesit menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Ari Bias adalah hak mutlak seorang pencipta lagu yang merasa dirugikan.
Dia tidak mempermasalahkan posisi LMKN yang dijadikan turut tergugat dalam kasus ini.
"Gue enggak bisa terlalu banyak ngomong, cuman ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk mengekspresikan haknya dia," kata Makki santai.
Bagi Makki, gugatan ini tidak dianggap sebagai serangan terhadap lembaga, melainkan sebuah "alarm" yang justru diperlukan dalam ekosistem industri musik Indonesia.
Menurutnya, keberanian Ari Bias memperjuangkan hak ekonomi dan moralnya adalah hal yang sah secara hukum dan wajar terjadi dalam dinamika industri kreatif.
"Buat gue sih sah-sah aja, enggak ada masalah. Boleh-boleh aja dan makin membuka, kalau itu menunjuk makin membuka pentingnya mengenai royalti, kenapa enggak?" tegasnya.
Jadi Kampanye Gratis soal Royalti
Lebih jauh, Makki melihat sisi terang dari kasus hukum yang bernilai miliaran rupiah ini.
Alih-alih menjadi preseden buruk, gugatan Ari Bias dinilai sebagai momentum positif untuk meningkatkan kesadaran atau awareness para pengguna lagu (users) maupun pemilik hak cipta.
Seringkali, masalah royalti dianggap sepele oleh penyelenggara acara. Dengan adanya gugatan besar seperti ini, Makki berharap mata para pelaku industri semakin terbuka bahwa urusan lisensi lagu bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar.
"Ya mudah-mudahan ini nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan teman-teman pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti yang bagus," ungkap musisi 54 tahun tersebut.
Makki juga mengklaim bahwa saat ini sistem pengelolaan royalti di Indonesia sedang dalam trek yang benar, meski tantangan di lapangan masih kerap terjadi.
"Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali," imbuhnya optimis.
Sebagai informasi tambahan, gugatan Ari Bias ini tidak muncul tiba-tiba. Masalah bermula dari penyelenggaraan konser komersial di tiga kota besar pada Mei 2023 lalu.
Dalam konser yang berlangsung pada 25, 26, dan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung tersebut, lagu "Bilang Saja" dibawakan di atas panggung.
Ari Bias menuding pihak penyelenggara, PT Anika Bintang Gading, telah melakukan pelanggaran hak cipta berat. Pasalnya, lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin tertulis (lisensi) darinya sebagai pencipta, dan yang lebih menyakitkan, namanya tidak dicantumkan sama sekali sebagai pencipta lagu dalam acara tersebut.
Merasa hak moral dan ekonominya diinjak-injak, Ari Bias mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 November 2025 dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Posisi LMKN dan LMK KCI sebagai turut tergugat dalam kasus ini kemungkinan besar berkaitan dengan fungsi mereka sebagai lembaga pengumpul dan pendistribusi royalti, serta untuk memastikan kejelasan alur lisensi yang seharusnya ditempuh oleh penyelenggara acara.