Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Sumarni, Rena Pangesti

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:30 WIB
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Bigmo dan Resbob ditemani ibu mereka, Putri serta kuasa hukum saat menghadiri mediasi kasus pencemaran nama baik bersama pihak Azizah Salsha di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 19 September 2025. [Tiara Rosana/Suara.com]
baca 10 detik
  • Konten kreator Resbob dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian suku di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025.
  • Pelaporan diajukan Beni Sihabudin Sogir mewakili masyarakat Sunda yang merasa terhina akibat pernyataan Resbob.
  • Resbob terancam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Suara.com - Konten kreator Resbob alias Adimas Firdaus, kembali berhadapan dengan hukum. Setelah sebelumnya kakak BigMo itu dilaporkan Azizah Salsha di Bareskrim.

Kali ini, Resbob dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku.

Pelaporan resmi ini dilakukan di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (12/12/2025).

Adimas dilaporkan Beni Sihabudin Sogir, adik DJ Dinar Candy. Dalam hal ini, ia mewakili aspirasi masyarakat Sunda yang merasa terhina.

Dalam laporannya, Resbob dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hukuman maksimal untuk sangkaan ini tidak main-main. Ancaman pidana yang menanti Resbob adalah berupa kurungan penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Ini pasal 28 ayat 2 terkait dengan ujaran kebencian terhadap suku di mana ancaman pidananya enam tahun penjara dan dena Rp1 miliar. Kami melapor dengan atas nama Resbob," kata kuasa hukum Beni Sihabudin Sogir, Gurun Arisastra usai membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan.

Resbob Klarifikasi dan Minta Maaf usai Hina Orang Sunda (YouTube/niceguymo)
Resbob Klarifikasi dan Minta Maaf usai Hina Orang Sunda (YouTube/niceguymo)

Meskipun diketahui bahwa Resbob sempat mengunggah video permintaan maaf melalui platform media sosial, langkah hukum tersebut tetap ditempuh oleh pihak pelapor.

Gurun Arisastra menjelaskan bahwa kelanjutan proses hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi tegas agar Resbob jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

baca juga

"Beliau sudah mengakui perbuatannya dengan meminta maaf, tapi minta maaf tidak sesederhana itu dan tidak menghapuskan sesuatu perbuatan pidana. Kami menyampaikan peristiwa hukum ini untuk ditindaklanjuti secara hukum agar memberikan efek jera," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Beni Sihabudin Sogir menegaskan alasan utama ia mengambil tindakan pelaporan. Ia merasa perlu membela kehormatan dan martabat suku Sunda.

Sebagai orang yang memiliki darah Sunda, Beni mengaku sangat marah dan tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Resbob.

"Sangat (marah), menurut saya itu perbuatan tidak terpuji ya. Pokoknya (kasus ini) lanjut. Jangan habis bikin ulah minta maaf, kita harus bikin jera," tegasnya.

Kontroversi ini bermula dari siaran langsung (live streaming) Resbob beberapa waktu lalu.

Dalam rekaman video tersebut, Resbob terlihat sedang berada di dalam sebuah mobil ketika ia melontarkan kata-kata merendahkan terhadap suku Sunda. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Orang Sunda Dihina, Sule Bandingkan Resbob dengan Hewan Anjing

Tak Terima Orang Sunda Dihina, Sule Bandingkan Resbob dengan Hewan Anjing

Entertainment | Kamis, 11 Desember 2025 | 20:30 WIB

Klarifikasi Resbob Hina Orang Sunda: Saya Gak Percaya Ucapan Itu Keluar dari Mulut

Klarifikasi Resbob Hina Orang Sunda: Saya Gak Percaya Ucapan Itu Keluar dari Mulut

Entertainment | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:30 WIB

Ada Tujuan Tersembunyi di Balik Penunjukan Dinar Candy Sebagai Ketua Pengajian Umi Pipik

Ada Tujuan Tersembunyi di Balik Penunjukan Dinar Candy Sebagai Ketua Pengajian Umi Pipik

Entertainment | Kamis, 11 Desember 2025 | 15:04 WIB

Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar

Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar

Entertainment | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:53 WIB

Dituduh Punya Utang Rp 5 Miliar ke Dinar Candy, Fitri Salhuteru: Sinting!

Dituduh Punya Utang Rp 5 Miliar ke Dinar Candy, Fitri Salhuteru: Sinting!

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 09:33 WIB

Dinar Candy Akui Keras Kepala Sejak Kecil, Sang Ayah Mengeluh: Dia Ngeyel

Dinar Candy Akui Keras Kepala Sejak Kecil, Sang Ayah Mengeluh: Dia Ngeyel

Entertainment | Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×