Usai Pengakuan Grooming Aurelie Moeremans, Roby Tremonti Mendadak Singgung Jerat Hukum Tokoh Fiktif

Sumarni Suara.Com
Minggu, 11 Januari 2026 | 11:00 WIB
Usai Pengakuan Grooming Aurelie Moeremans, Roby Tremonti Mendadak Singgung Jerat Hukum Tokoh Fiktif
Roby Tremonti (instagram)

Suara.com - Unggahan Roby Tremonti usai pengakuan grooming Aurelie Moeremans dalam buku memoarnya yang berjudul Broken Strings langsung menyedot perhatian publik.

Melalui Instagram, Roby membagikan informasi hukum pidana yang menyinggung risiko penulis menggunakan tokoh fiktif namun mudah dikenali publik.

"Buat share pengetahuan aja yah guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL yah," tulis Roby dalam unggahannya pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Tangkapan layar yang dibagikan menjelaskan bahwa penggunaan nama samaran dalam karya tulis tidak otomatis menghilangkan potensi jerat hukum pidana di Indonesia.

Menurut unggahan tersebut, inti permasalahan hukum terletak pada kemampuan publik mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter fiktif.

Jika pembaca umum dapat menebak identitas seseorang berdasarkan ciri, latar belakang, atau peristiwa spesifik, unsur pidana tetap terpenuhi.

Roby turut membagikan pasal-pasal hukum yang berpotensi menjerat penulis, termasuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KUHP Pasal 310 ayat (2) mengatur pencemaran nama baik tertulis dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Baca Juga: Tetap Kerja usai Kecelakaan, Aurelie Moeremans Kasihani Suaminya

Sementara itu, KUHP Pasal 311 mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Roby juga menyinggung UU ITE Pasal 27A yang berlaku jika konten bermuatan pencemaran disebarkan melalui media digital.

Unggahan tersebut muncul di tengah polemik pengakuan Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings yang dirilis secara mandiri.

Dalam buku itu, Aurelie menggunakan nama samaran "Bobby" untuk menggambarkan sosok yang disebut melakukan grooming dan kekerasan emosional.

Aurelie mengungkap bahwa pengalaman tersebut bermula saat dirinya masih berusia 15 tahun dan bertemu pelaku di lokasi syuting iklan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI