Aditya memiliki rekam jejak panjang di industri animasi internasional sebelum kembali ke Indonesia membangun konten anak.
Di balik kolaborasi profesional tersebut, hubungan rumah tangga mereka berakhir dengan perceraian yang menyisakan konflik bisnis serius.
Annisa menyatakan perceraian terjadi akibat dugaan perselingkuhan yang kemudian berdampak langsung pada posisinya di perusahaan.
Dikeluarkan dari Perusahaan dan Sengketa IP
Pada 2022, Annisa mengaku dikeluarkan dari perusahaan yang dia dirikan sendiri bersama mantan suaminya.
Alasan pemberhentian disebut karena dia dianggap tidak pernah bekerja selama tujuh tahun masa operasional perusahaan.
Annisa membantah keras tuduhan tersebut dengan menyebut adanya bukti administratif berupa persetujuan dan tanda tangan resmi.
Kasus sengketa kepemilikan IP Nussa ini kemudian dibawa ke Pengadilan Agama sebagai upaya memperjuangkan hak yang dia klaim terampas.
Proses Hukum dan Dugaan Penggelapan
Dalam proses hukum, Annisa sempat memenangkan tahap awal sebelum pihak lawan mengajukan kasasi.
Putusan terakhir berstatus NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, menandakan gugatan belum menyentuh pokok perkara.
Di tengah proses itu, Annisa mengetahui kabar rencana penjualan IP Nussa ke Visinema saat perkara masih berjalan.
Dia menduga penolakan damai dan kasasi bertujuan menguasai hasil penjualan tanpa pembagian hak yang adil.
Annisa juga mencurigai adanya penggelapan karena tidak pernah diberi akses dokumen keuangan atau perjanjian asli.
Laporan Polisi dan Dukungan Publik
Annisa akhirnya melaporkan pihak lawan ke kepolisian setelah dua kali somasi tidak mendapat respons transparan.
Laporan tersebut kini memasuki tahap penyelidikan dengan pemanggilan saksi yang belum dihadiri pada undangan pertama.
Dia juga menyoroti laporan royalti yang dinilai tidak profesional dan hanya berupa lembar excel sederhana.
Nominal yang diterima disebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi pendapatan IP Nussa.
Kasus ini memantik dukungan publik, bahkan memunculkan pengakuan dari pihak lain yang merasa mengalami perlakuan serupa.
Kontributor : Chusnul Chotimah