- Piyu Padi mendukung laporan ke KPK dan meminta audit menyeluruh terhadap LMKN serta seluruh LMK demi transparansi royalti.
- Piyu menilai sistem digital tetap bisa dimanipulasi jika tidak ada perubahan mendasar pada regulasi dan mekanisme distribusi.
- AKSI mendorong aturan tegas agar promotor wajib membayar lisensi lagu sebelum konser dimulai, bukan setelah acara selesai.
Suara.com - Kisruh tata kelola royalti musik di Indonesia kian memanas di awal 2026
Belum reda isu transparansi, publik dikejutkan dengan laporan dugaan korupsi di tubuh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok musisi yang tergabung dalam Garputala beberapa waktu lalu.
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu Padi, akhirnya buka suara.
Ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat, 23 Januari 2026, pentolan grup band Padi Reborn ini menilai laporan tersebut sebagai bukti bahwa keresahan soal royalti bukan hanya milik kelompoknya saja, melainkan sudah meluas ke berbagai elemen masyarakat.
Dukungan Audit Menyeluruh
Piyu melihat langkah pelaporan ke KPK sebagai dinamika yang tak terelakkan. Menurutnya, dorongan untuk membenahi sistem royalti kini datang dari berbagai sisi, yang menandakan adanya masalah serius yang harus segera dituntaskan.
"Ya mungkin kita melihat itu jadi ada dorongan-dorongan yang memang dari berbagai macam sisi masyarakat yang lain, aspek masyarakat yang lain yang di luar dari kita, di luar dari AKSI," kata Piyu kepada awak media.
"Itu ya menandakan bahwa memang ada dinamika yang memang harus diperhatikan," ucapnya menyambung.
Lebih lanjut, musisi asal Surabaya ini menegaskan persetujuannya jika audit dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya LMKN, tetapi seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia juga harus diperiksa transparansinya.
Baca Juga: Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
Dia mengingatkan bahwa LMKN sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pengawasan tersebut.
"Harus sih, memang kita memang mintanya memang diaudit kan. Memang harapan kita memang semua diaudit, dan memang sudah dijalankan walaupun memang fungsi dari kepanjangan tangan dari pemerintah itu kan memang ada di situ, di LMKN. Harusnya mereka yang memang berkewajiban untuk mengaudit LMK-LMK yang ada," tegas Piyu.
Skeptis dengan Aplikasi Digital: Masih Bisa Diakali!
Dalam kesempatan yang sama, Piyu juga menanggapi klaim LMKN dan LMK WAMI yang membanggakan penggunaan aplikasi digital untuk memungut royalti. Alih-alih terkesan, Piyu justru melontarkan kritik pedas.
Baginya, teknologi hanyalah alat. Jika sistem dasarnya tidak diubah, digitalisasi tidak akan membawa perubahan berarti bagi kesejahteraan pencipta lagu.
Piyu bahkan secara blak-blakan menyebut bahwa sistem digital pun masih memiliki celah untuk dimanipulasi jika tidak dibarengi dengan perubahan aturan main yang fundamental.