- Piyu Padi mendukung laporan ke KPK dan meminta audit menyeluruh terhadap LMKN serta seluruh LMK demi transparansi royalti.
- Piyu menilai sistem digital tetap bisa dimanipulasi jika tidak ada perubahan mendasar pada regulasi dan mekanisme distribusi.
- AKSI mendorong aturan tegas agar promotor wajib membayar lisensi lagu sebelum konser dimulai, bukan setelah acara selesai.
"Belum. Kalau buat kita masih belum seperti yang kita harapkan. Karena kita tetap harus ada kepastian baik dari undang-undangnya, lalu dari PP-nya juga sampai ke SK-nya," tutur Piyu.
"Sedigital apa pun, kalau digital itu masih bisa dimanipulasi. Sorry tanda kutip, itu bisa dimanipulasi atau bisa dibuat perhitungan sendiri, dibuat sistem sendiri juga bisa dilakukan seperti itu. Yang kita harapkan adalah proses pengajuan atau proses pemungutan distribusinya itu harus sudah berubah," tambahnya.
Harga Mati: Bayar Lisensi Sebelum Konser
Poin utama yang diperjuangkan AKSI, menurut Piyu, bukanlah sekadar cara memungut uang, melainkan mekanisme perizinan.
Dia mendorong aturan tegas di mana penyelenggara acara atau promotor wajib mengantongi lisensi lagu sebelum acara digelar, bukan membayar belakangan setelah konser selesai seperti yang lazim terjadi saat ini.
"Karena yang kita dorong adalah bahwa perizinan atau lisensi untuk penggunaan karya itu harus sebelum penggunaan atau harus sebelum ada acara atau sebelum konser. Itu jadi yang kita dorong adalah itu," jelas gitaris 52 tahun tersebut.
Jika pola lama, di mana konser jalan dulu baru bayar kemudian, masih dipertahankan, Piyu meyakini masalah royalti tidak akan pernah selesai, secanggih apa pun aplikasi yang digunakan.
Kabar Terbaru Revisi UU Hak Cipta di DPR
Terkait perjuangan AKSI di jalur legislasi, Piyu memberikan kabar terbaru mengenai revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
Saat ini, draf revisi tersebut sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Piyu menyebut prosesnya kini tengah memasuki tahap pembahasan internal antar-fraksi.
Meski demikian, pihak AKSI mengaku masih dalam posisi menunggu dan belum menerima undangan resmi untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan di awal tahun 2026 ini.
"Yang terbaru memang sudah sampai di Baleg, itu info yang kita terima. Dan sekarang ini info yang kita terima juga yang terakhir adalah sekarang lagi di tahap proses internal, pembahasan internal fraksi," ungkapnya.
Piyu memastikan AKSI akan terus mengawal proses ini karena mereka telah berkomitmen menjadi bagian dari tim perumusan revisi undang-undang tersebut demi masa depan industri musik yang lebih adil.
"Jadi saya tinggal nunggu aja, kalau udah siap nanti akan ada pembahasan. Kalau kita tidak diundang ya baru saya akan menyuarakan lagi," pungkas Piyu.