- Musisi Onadio Leonardo dijadwalkan selesai rehabilitasi narkoba pada Rabu, 28 Januari 2026.
- Onad ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Oktober 2025 di kediamannya.
- Pihak kepolisian menyita barang bukti ganja dan ekstasi sebelum Onad menjalani rehabilitasi.
Suara.com - Kabar bahagia datang dari musisi sekaligus aktor nyentrik, Onadio Leonardo.
Lelaki yang akrab disapa Onad ini akan menghirup udara bebas.
Mantan vokalis grup band Killing Me Inside tersebut dijadwalkan merampungkan masa rehabilitasi narkobanya besok, Rabu (28/1/2026).
Informasi kepulangan lelaki 36 tahun ini dibagikan langsung oleh sang istri tercinta, Beby Prisilia.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Beby tampak sangat antusias menyambut kepulangan sang suami.
![Beby Prisillia menginformasikan kalau Onadio Leonardo akan bebas dari rehabilitasi narkoba, Rabu (27/1/2026). [Instgram Story]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/27/14406-onadio-leonardo-dan-beby-prisillia.jpg)
"Besok kamu pulang sayangku," tulisnya pada hari ini, Selasa, 27 Januari 2026.
Ibu dua anak ini tampak tidak sabar berkumpul kembali dengan kepala keluarganya.
Menilik ke belakang, perjalanan hukum pria kelahiran 4 Januari 1990 ini bermula pada akhir tahun lalu.
Onadio Leonardo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya.
Lokasi penangkapan aktor film Pretty Boys tersebut berada di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 30 Oktober 2025.
Dalam proses penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan.

Polisi menyita narkotika jenis ganja dan juga ekstasi dari tangan musisi tatoan tersebut.
Saat diamankan petugas, Onad ternyata tidak sedang sendirian di rumahnya.
Pria yang dikenal lewat gaya bicaranya yang ceplas-ceplos ini diamankan bersama sang istri, Beby Prisilia.
Beruntung bagi Beby, hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan dirinya negatif mengonsumsi narkoba.
Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, Onad memutuskan untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada pihak penyidik.
Setelah permohonan diajukan, Onad langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta, permohonan Onad akhirnya dikabulkan. Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Dalam putusan tersebut, Onad diminta menjalani pengobatan di sebuah panti rehabilitasi di kawasan Jakarta Selatan.
Masa rehabilitasi yang harus ditempuh oleh pemilik nama lengkap Leonardo Arya ini adalah selama kurang lebih tiga bulan.
Kini, setelah melewati masa pemulihan selama tiga bulan penuh, masa penantian panjang Onad pun berakhir.
Ia telah dinyatakan siap untuk kembali beraktivitas normal dan meninggalkan masa kelamnya.