- Bid Propam Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran wewenang oknum Bhabinkamtibmas dan TNI terhadap pedagang es gabus.
- Polda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf terbuka mengenai insiden yang melibatkan pedagang bernama Sudarjad tersebut.
- Proses hukum internal tetap berjalan untuk oknum terlibat meski hasil tes menyatakan es gabus aman dikonsumsi.
Suara.com - Niat awal yang diklaim sebagai tindakan edukasi kini justru berbalik menjadi bumerang bagi oknum personel Bhabinkamtibmas dan seorang anggota TNI di Kemayoran.
Bid Propam Polda Metro Jaya resmi melakukan aksi "jemput bola" untuk mendalami dugaan pelanggaran wewenang dalam kasus viralnya tuduhan es gabus atau es kue jadul, yang menimpa seorang pedagang kecil bernama Sudarjad (49).
Meski Polda Metro Jaya telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka, proses hukum internal bagi personel yang terlibat dipastikan tetap bergulir.
Fokus penyelidikan kini beralih pada batas tipis antara fungsi pembinaan dan tindakan sewenang-wenang yang merusak reputasi pelaku UMKM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menyadari adanya persepsi publik yang terluka.
Dia menegaskan, institusi Polri tidak pernah berniat menghambat usaha rakyat.
"Kami mohon maaf karena tujuannya (personel di lapangan) adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat, ini harus kami sampaikan," ujar Budi Hermanto di hadapan media, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa Bid Propam Polda Metro Jaya kini tengah mendalami secara serius apakah ada pelanggaran etika atau kewenangan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Langkah proaktif diambil untuk merespons kekecewaan publik yang masif.
Baca Juga: Tragis, Guru SMP di Luwu Utara Babak Belur Dihajar Siswa Usai Tegur Aksi Bolos
"Apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bid Propam masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan atau penganiayaan," katanya.
Menanggapi isu kekerasan fisik, Budi menyebut laporan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan tidak ada unsur penganiayaan.
Namun, dia mengakui cara komunikasi dan tindakan petugas di lapangan menjadi titik masalah utama.
"Mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial," imbuh perwira menengah tersebut.
Hingga saat ini, oknum petugas tersebut masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sebelum memutuskan langkah sidang etik.