- Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penutupan kasus kematian selebgram Lula Lahfah di apartemen Dharmawangsa pada 23 Januari 2026.
- Pemeriksaan fisik tidak menemukan bekas luka atau indikasi kekerasan, serta autopsi dibatalkan atas permintaan keluarga.
- Polisi telah memeriksa 15 saksi dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya memberikan titik terang terkait kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
Di mana pacar Reza Arap ini ditemukan tak bernyawa di kamar apartemennya kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Kita melakukan olah TKP bersama dengan tim identifikasi Polres. Sudah 15 saksi kita periksa sejauh ini," ujar AKBP Iskandarsyah saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, polisi membeberkan kondisi terakhir jenazah Lula Lahfah saat ditemukan.
![Jumpa pers kepolisian terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Yasir]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/30/59122-kasus-kematian-selebgram-lula-lahfah.jpg)
Tidak ditemukan adanya bekas-bekas luka yang mengarah pada tindakan kriminal atau kontak fisik kasar pada tubuh selebgram 26 tahun ini.
"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," tegas Iskandarsyah.
Terkait prosedur autopsi, polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut urung dilaksanakan. Hal ini berdasarkan permintaan dari keluarga almarhumah.
"Autopsi yang harusnya dilakukan, atas permintaan keluarga orang tua saudari LL tidak dilaksanakan," kata Iskandar.
Baca Juga: Reza Arap Ada di TKP Kematian Lula Lahfah, Polisi: Makanya Kami Minta Klarifikasi
"Kami juga sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat. Di situ kita lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum," jelasnya lagi.
Selain itu, polisi juga menanggapi temuan benda yang sempat viral di lokasi kejadian, yakni Whip Pink. Terkait barang bukti tersebut, polisi juga tidak menemukan unsur pidana.
Kepolisian menyimpulkan untuk menutup kasus kematian Lula Lahfah secara resmi.
"Di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari saudari LL," tuturnya.
Terakhir, AKBP Iskandarsyah meminta masyarakat berhenti menyebarkan narasi-narasi negatif.
Ia mengimbau publik untuk lebih berempati dan menghargai perasaan keluarga yang tengah berduka sedalam-dalamnya.