- PN Depok memvonis Pajar Setiabudi bersalah kasus akses ilegal terhadap Tiara Aurellie pada Senin (2/2/2026).
- Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun tiga bulan atas peretasan ponsel dan prostitusi online.
- Tiara Aurellie menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim.
Suara.com - Model dan selebgram Tiara Aurellie akhirnya bisa bernapas lega.
Perjuangan hukumnya membuahkan hasil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus akses ilegal, Pajar Setiabudi, pada Senin (2/2/2026).
Pajar Setiabudi resmi dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Meski vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun, Tiara mengaku tetap bersyukur dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Saya menerima putusan ini dan berharap bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi siapa pun," ujar Tiara Aurellie saat dihubungi awak media.
Pemilik nama asli Tiara Lilith Calista ini tak menampik bahwa ia sempat berharap pelaku dihukum lebih lama.
Namun, baginya, status bersalah yang disematkan hakim sudah cukup untuk membuktikan bahwa dirinya adalah korban.
"Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi tidak apa-apa, segitu juga aku masih terima. Alhamdulillah, saya mendapatkan keadilan," tutur selebgram dengan 194 ribu pengikut tersebut.
Tiara juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas putusan ini.
Langkah serupa juga diambil oleh terdakwa, sehingga kasus ini dianggap selesai.
Ada fakta menarik yang diungkapkan Tiara selama proses hukum berjalan.
Menurutnya, Pajar Setiabudi bersikap keras kepala dan tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal hingga akhir persidangan.
"Dari awal sampai akhir dia tidak pernah mengaku salah, tapi bukti terlalu kuat untuk dibantah," imbuh Tiara dengan nada kesal.
Kasus yang menimpa Tiara Aurellie ini bukanlah perkara akses ilegal biasa.
Kejadian bermula saat ponsel milik Tiara diretas oleh Pajar Setiabudi.