- Bara Prima Rio membunuh ibu kandungnya, Yuni Rudi Astuti, di Mataram pada Minggu dini hari karena sakit hati permintaan uang tidak dipenuhi.
- Pelaku memindahkan jasad korban ke Lombok Barat lalu membakarnya menggunakan bensin agar sulit dikenali, namun korban ditemukan sore harinya.
- Polisi menangkap Bara dengan barang bukti termasuk mobil mewah dan ganja; pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.
Suara.com - Publik sedang digemparkan oleh sebuah tragedi keluarga di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Seorang laki-laki bernama Bara Prima Rio tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Yuni Rudi Astuti.
Bara Prima Rio merasa sakit hati karena tak diberikan uang oleh ibunya.
Uang sejumlah Rp39 juta diminta Bara untuk membayar utang.
"Pelaku yang merupakan anak kandung korban merasa sakit hati karena pernah meminta uang pada ibunya untuk membayar utang akan tetapi tidak diberikan," ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
"Pelaku merasa sakit hati dan terjadilah pembunuhan terhadap ibunya," imbuh Kholid.
Tindakan biadab tersebut terjadi di kawasan Monjok Baru, Kota Mataram, pada Minggu (25/1/2026).
Bara membunuh ibunya di rumah mereka di Jalan Perkutut, Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Minggu dini hari.
Setelah memastikan ibunya meninggal, ia membawa jasad sang ibu ke lahan kosong di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Baca Juga: 8 Meme SEAblings vs Knetz yang Trending, Netizen Asia Tenggara Bersatu Lawan Korsel
Di tengah perjalanan, Bara sempat berhenti sejenak di simpang tiga Lembar untuk membeli bensin.
Bara menggunakan bahan bakar tersebut untuk membakar ibunya. Tujuannya agar jenazah sulit dikenali
"Setelah sekitar 1 jam pelaku menganggap korban sudah terbakar hangus, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian," kata Kholid.
Jasad Yuni yang sudah dalam kondisi mengenaskan akhirnya ditemukan warga sekitar pada sore harinya pukul 16.00 Wita.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku Bara.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil mewah, sepatu, jaket, rekaman CCTV. Termasuk hasil tes DNA bercak darah.
Polisi kemudian mencocokkan data DNA pada bagian gigi korban yang sudah hangus.
Selain itu, petugas juga menemukan kotak permen karet berisi narkotika jenis ganja di dalam mobil Innova hitam milik pelaku.
Kini, Bara Prima Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 459 KUHP juncto 458 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.