Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?

Ferry Noviandi

Senin, 23 Februari 2026 | 18:08 WIB
Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?
Aryo Iwantoro suami Dwi Sasetyanintyas harus membayar denda karena dianggap melanggar aturan 2N+1 LPDP. [Instagram]

Suara.com - Polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang bangga anakya jadi WNI terus bergulir dan berbuntut panjang.

Setelah menuai kritik karena dianggap kontroversial, perhatian publik kini beralih kepada suami Tyas, Aryo Iwantoro.

Aryo diduga melanggar ketentuan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), khususnya terkait aturan 2N+1.

Sebagai informasi, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Selain itu, penerima beasiswa juga diwajibkan kembali ke Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan untuk mulai menjalankan masa kontribusi tersebut.

Dwi Sasetyaningtyas dan Suami
Dwi Sasetyaningtyas dan Suami

Dugaan Pelanggaran Aturan 2N+1

Seiring isu ini menjadi viral, publik mulai menelusuri latar belakang pendidikan dan karier Aryo Iwantoro.

Dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian ini pertama kali diungkap oleh Bima Yudho Saputro melalui akun Instagram @awbimax pada Jumat, 20 Februari 2026.

Berdasarkan penelusuran Bima melalui profil LinkedIn, Aryo diketahui merupakan penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan S2 (2014–2016) dan S3 (2017–2022) di Utrecht University, Belanda.

baca juga

Setelah meraih gelar doktor pada 2022, ia melanjutkan karier sebagai peneliti postdoctoral di University of Exeter selama sekitar 2,5 tahun.

Sejak Januari 2025, Aryo menjabat sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

potret Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas (instagram/sasetyaningtyas)
Aryo Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas (instagram/sasetyaningtyas)

Dengan demikian, hingga Februari 2026, ia telah berkarier di luar negeri lebih dari tiga tahun setelah menyelesaikan studi, tanpa kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian.

Berdasarkan perhitungan, total masa studi Aryo adalah tujuh tahun (S2 dua tahun dan S3 lima tahun).

Mengacu pada skema 2N+1, masa pengabdian yang seharusnya dijalankan di Indonesia mencapai 15 tahun.

Dugaan pelanggaran ini juga dikaitkan dengan pengajuan status Permanent Resident (PR) di Inggris.

Status tersebut memungkinkan anak kedua Tyas memperoleh kewarganegaraan Inggris, yang umumnya bisa didapat jika salah satu orangtua memiliki izin tinggal tetap atau Indefinite Leave to Remain (ILR).

Hal ini memunculkan dugaan di kalangan publik bahwa keluarga tersebut berupaya membangun status residensi di Inggris, di tengah kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagai penerima beasiswa LPDP.

Berapa Denda yang Harus Dibayar Aryo Iwantoro?

LPDP resmi mengeluarkan pernyataan sikap melalui akun Threads-nya pada Sabtu, 21 Februari 2026 menyusul viralnya pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas. 

Pihak LPDP mengungkap kini mereka tengah melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pelanggaran kontrak pengabdian Arya. 

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menegaskan lembaganya tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum klarifikasi dilakukan.

"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," ujar Dwi Larso.

Jika pelanggaran Arya terbukti, sanksi terberat yang menantinya adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat ia menerima beasiswa LPDP untuk dua jenjang studi di luar negeri.

Kontributor : Anistya Yustika

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 16:31 WIB

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:30 WIB

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 16:05 WIB

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri

Entertainment | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:52 WIB

Mertua Eks Pejabat Kementerian, Dwi Sasetya LPDP Terciduk Pamer Fasilitas Negara

Mertua Eks Pejabat Kementerian, Dwi Sasetya LPDP Terciduk Pamer Fasilitas Negara

Entertainment | Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:40 WIB

Terkini

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Rekening Warga Pati yang Sempat Diblokir telah Pulih, Transaksi Kembali Normal

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Masa Sulit Berakhir, 4 Shio Ini Siap Sambut Peruntungan Baru pada 27 Agustus 2026

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Nilai Strategis Selat Hormuz Semakin Terkikis, Iran di Ujung Tanduk

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

×