Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?

Ferry Noviandi

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:40 WIB
Guru Honorer Jadi Tersangka Gara-Gara Rangkap Jabatan, Melanie Subono: Terus Pejabat Itu Apa?
Viral guru honorer rangkap jabatan jadi tersangka. (Instagram)

Suara.com - Viral berita seorang guru honorer ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap sebagai pendamping lokal.

Dari unggahan akun Instagram @undercover.id, guru honorer itu berasal dari Probolinggo, Jawa Timur.

Guru honorer berinisial MHH ini adalah guru tidak tetap di sebuah sekolah.

"Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara," tulis akun tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kabar guru honorer jadi tersangka karena rangkap jabatan ini membuat geram netizen.

Komentar Melanie Subono

Komentar Melanie Subono. (Instagram)
Komentar Melanie Subono. (Instagram)

Salah satunya dari aktivis sekaligua aktris Melanie Subono.

Dia langsung menyentil para pejabat tinggi sekelas menteri yang kemudian merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah BUMN.

"Bahahahahaha terus pejabat yang pada rangkap jabatan itu apa, berkah buat kita gitu ceritanya?" komentarnya.

baca juga

Bukan hanya Melanie, netizen juga mengutarakan hal yang sama melihat banyak pejabat tinggi yang ditemukan merangkap jabatan.

"Yang boleh rangkap jabatan cuma pejabat tinggi. Kalau pegawai rendah rangkap jabatan dianggap korupsi dan diproses hukum. Inikah hukum di konoha?" komentar pedas netizen.

"Apa kabar ya Luhut Binsar, Bahlil, Erick thohir?" celetuk netizen menyebut nama beberapa pejabat tingga yang punya rangkap jabatan.

Melanie Subono ditemui di Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 September 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]
Melanie Subono prihatin seorang guru honorer jadi tersangka dan ditahan karena merangkap jabatan. [Suara.com/Rena Pangesti]

Dalam pemberitaan itu, guru honorer yang sudah menjadi tersangka dan ditahan itu dibela oleh DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai langkah jaksa dalam kasus ini perlu dikaji ulang.

Dia sangat menyesalkan ada putusan penetapan tersangka.

Bahkan guru honorer itu pakai baju tahanan seperti koruptor yang sudah merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah.

Guru honorer ini tidak seharusnya diproses pidana melainkan diambil jalan tengah seperti disuruh memilih salah satu jabatan saja sehingga gajinya tak rangkap.

Terlepas dari kasus di atas, dalam Undang-Undang memang ada peraturan tentang rangkap jabatan ini.

UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 23) menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, atau jabatan lain yang memberi gaji/tunjangan dari sumber keuangan negara/daerah.

Ada juga UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN dilarang melakukan praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

Meskipun secara teknis ASN dilarang merangkap jabatan struktural atau jabatan lain yang memengaruhi objektivitas, aturan detailnya lebih teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan, seperti PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan lainnya di BUMN yakni UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk menjamin fokus dan independensi dalam pengawasan perusahaan negara.

Lembaga seperti KPK (UU No. 19 Tahun 2019), KPU, dan Ombudsman memiliki aturan internal yang sangat ketat yang melarang komisioner atau pimpinan mereka merangkap jabatan di sektor privat maupun publik lainnya untuk menjaga independensi.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?

Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 20:27 WIB

Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!

Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 20:20 WIB

Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak

Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 09:03 WIB

Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya

Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya

Entertainment | Rabu, 25 Februari 2026 | 08:13 WIB

Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'

Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:30 WIB

Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia

Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia

Entertainment | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:00 WIB

Terkini

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal

Lampung | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Capek Pantau Medsos tapi Susah Berhenti? Kenali yang Namanya Doomscrolling!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 19:17 WIB

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

Visual Sinematik hingga Plot Twist Mengejutkan, Ini Alasan Iklan ShopeeVIP+ Ditonton 6 Juta Kali

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:16 WIB

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Tragedi Kapal Virgo, IABI Ingatkan Pentingnya Waspadai Arus dan Cuaca Laut

Video | Selasa, 15 September 2026 | 19:15 WIB

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:14 WIB

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

5 Zodiak Paling Gampang Move On setelah Putus, Gak Mau Larut dalam Kesedihan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 19:10 WIB

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Menolak Lupa September Hitam: Membedah Rentetan Pelanggaran HAM Indonesia

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 19:08 WIB

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

Karnaval Maulid Berbau Mistis di Pekalongan Berujung Polemik, Mendagri: Bisa Dibubarkan

News | Selasa, 15 September 2026 | 19:06 WIB

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 19:03 WIB

×