- Terdapat perbedaan identitas kapal antara kontrak kerja resmi dengan kapal tempat Fandy bekerja (Sea Dragon), yang mengindikasikan adanya jebakan.
- Fandy tidak mengetahui isi muatan (sabu 2 ton) karena dibohongi oleh kapten kapal yang menyebut muatan tersebut berisi uang dan emas.
- Hotman Paris mendesak DPR memanggil Jaksa dan penyidik karena tuntutan hukuman mati dianggap mengabaikan fakta bahwa Fandy baru bekerja selama tiga hari.
Ia mendesak agar Komisi III mengambil langkah konkret dengan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam proses hukum Fandi.
"Kepada pimpinan komisi 3 dan juga anggota yang terhormat, tidak ada artinya kedatangan kami ini kalo hanya sekadar dengar pendapat, tolong dipanggil penyidiknya, JPU nya dan bila perlu tim kedua belah pihak hadir agar objektif. Kalau dibiarkan terus begini, kasihan orang-orang miskin ini," kata Hotman.