ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Bidik layar/TV Parlemen)
baca 10 detik
  • Habiburokhman apresiasi vonis lima tahun Fandi Ramadhan yang lolos hukuman mati.
  • Komisi III DPR panggil penyidik dalami proses hukum terdakwa narkoba Fandi Ramadhan.
  • Hakim PN Batam jatuhi vonis ringan berdasarkan paradigma keadilan substantif KUHP baru.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Putusan ini menjadi sorotan lantaran jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habiburokhman menyatakan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati. Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim memahami pergeseran paradigma hukum nasional yang tertuang dalam KUHP baru.

"Kami bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan keadilan yang lebih modern, dengan mengedepankan aspek keadilan substantif dan rehabilitatif.

Terkait upaya hukum dari pihak terdakwa yang sebelumnya memperjuangkan pembebasan murni, Habiburokhman menyatakan menghormati proses pembelaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan mengintervensi urusan teknis peradilan.

"Kami menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang mengupayakan pembebasan Fandi. Meski demikian, kami tidak bisa mencampuri teknis perkara tersebut," tegasnya.

Walaupun menghormati kemandirian hakim, Komisi III memastikan akan tetap mengawal kasus ini, terutama terkait transparansi proses penegakan hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan. Habiburokhman berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mendalami pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

"Kami akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka sejak awal pemeriksaan hingga vonis dijatuhkan," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini sempat memicu simpati publik setelah Fandi Ramadhan (24) tertangkap kamera menangis histeris saat mendengar tuntutan hukuman mati pada Februari lalu. Ibunya, Nirwana, juga dilaporkan jatuh pingsan di ruang sidang. Banyak pihak menilai Fandi, yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, tidak layak dihukum mati karena baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut sebelum penangkapan terjadi.

baca juga

Fandi sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025. Kapal Sea Dragon yang ia tumpangi terbukti membawa dua ton narkotika jenis sabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB

Komisi III DPR Gelar RDP Kematian Nizam Syafei, Ibu Kandung Hadir dan Soroti Dugaan Penyiksaan

Komisi III DPR Gelar RDP Kematian Nizam Syafei, Ibu Kandung Hadir dan Soroti Dugaan Penyiksaan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 13:24 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×