Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:56 WIB
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Tangkapan layar]
  • Ketua Komisi III DPR RI bersyukur hakim PN Batam tidak menjatuhkan vonis mati kepada ABK Fandi Ramadhan.
  • Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi terkait penyelundupan dua ton sabu.
  • Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mendalami pemenuhan hak tersangka dalam proses persidangan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tanggapan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa hakim tidak menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton.

Penilaian Habiburokhman didasarkan pada pemahaman hakim bahwa hukuman mati saat ini bukan lagi merupakan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati diposisikan sebagai alternatif terakhir atau hukuman yang bersifat khusus.

Selain itu, terdapat pertimbangan bahwa Fandi Ramadhan disebut tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan barang haram tersebut di dalam kapal.

"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pihak Fandi Ramadhan terus memperjuangkan vonis bebas dengan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

Meskipun memberikan dukungan moral terhadap penegakan hak asasi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tetap menjaga batasan kewenangan dengan tidak melakukan intervensi terhadap teknis perkara yang sedang berjalan di ranah yudikatif.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi III DPR RI berencana untuk menindaklanjuti proses hukum ini dengan memanggil pihak penyidik dan penuntut umum.

Langkah ini diambil karena Komisi III memiliki sejumlah pertanyaan mendalam mengenai pemenuhan hak-hak tersangka, mulai dari tahap awal penetapan status kasus hingga proses persidangan yang berujung pada vonis hakim.

Sebelumnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam telah mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam kasus narkotika berskala besar, mengingat jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:00 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:32 WIB

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB

Terkini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:59 WIB

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:32 WIB

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:31 WIB

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB