- Sidang dugaan narkoba Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026 menyoroti klaim suap Rp300 juta tanpa bukti kuat.
- Jaksa meragukan klaim suap sebab nominal Rp300 juta tidak tertera jelas dalam bukti percakapan yang diajukan.
- Ammar Zoni kecewa karena saksi kunci yang memiliki bukti foto dan video pemukulan tidak hadir dalam persidangan.
Meski demikian, bukti tersebut masih berpeluang disampaikan melalui nota pembelaan.
"Mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan foto dan videonya," imbuh Ammar.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut dia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan bersama lima terdakwa lain.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.