Suara.com - Kasus pembacokan yang menimpa Faradilla Ayu Pramesti oleh rekan sekampusnya, Raihan Mufazzar, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada Kamis, 26 Februari 2026, masih jadi sorotan publik.
Kini, publik dihebohkan dengan beredarnya akun TikTok _mzfrr yang diduga milik pelaku.
Akun tersebut menjadi sorotan karena mengunggah berbagai konten yang menunjukkan kedekatan intens antara Raihan dan Faradilla.
Unggahan-unggahan tersebut memicu dugaan warganet bahwa hubungan keduanya sebelum tragedi berdarah itu terjadi jauh lebih dalam daripada sekadar teman biasa.
Bahkan, terdapat konten asusila yang memperlihatkan kedekatan mereka layaknya sepasang kekasih.
Hingga saat ini, keaslian akun tersebut belum dapat dipastikan secara resmi, apakah memang milik Raihan atau sengaja dibuat pihak lain untuk membongkar foto-foto mereka.
Namun, yang membuat netizen merinding, akun tersebut masih sempat mengunggah potret kedekatan keduanya tepat di hari kejadian.
Selain itu, pada kolom reposts, ditemukan video gim yang menampilkan aksi penganiayaan dengan pola yang mirip dengan apa yang dilakukan Raihan terhadap Faradilla.
Viralnya konten tersebut memicu beragam spekulasi liar. Meski tetap mengecam keras tindakan kriminal Raihan, sebagian netizen juga menyoroti sikap Faradilla.
Baca Juga: Pembacok Mahasiswi UIN Suska Harusnya Nonton 4 Film Ini, Motivasi Hadapi Penolakan Cinta

Hal ini dikarenakan Faradilla diketahui sudah memiliki kekasih yang telah menjalin hubungan selama dua tahun, jauh sebelum dirinya dekat dengan Raihan.
Berdasarkan informasi yang dibagikan akun narkosum, perkenalan keduanya bermula saat mereka ditempatkan dalam satu posko Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Saat itu, Faradilla berinisiatif merangkul Raihan yang dikenal sangat tertutup agar program kerja tim berjalan kompak.
Namun, niat tulus tersebut diduga disalahartikan oleh pelaku. Di sisi lain, muncul pula informasi bahwa selama ini Faradilla telah menerima banyak hadiah dari Raihan.
Terlepas dari motif asmara atau cinta segitiga yang melatarbelakanginya, kasus ini telah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Raihan kini telah ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Sementara itu, Faradilla yang mengalami luka serius di bagian dahi dan tangan kiri kini sedang menjalani perawatan intensif.
Setelah kejadian yang membuatnya bersimbah darah tersebut, ia langsung dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, untuk mendapatkan penanganan medis.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah