Baca 10 detik
- Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena diduga menjadi perantara peredaran 100 gram sabu di dalam rutan.
- Jaksa memberatkan hukuman karena Ammar telah empat kali terjerat kasus narkoba dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
- Ia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika terkait jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi 5 gram.
Sementara itu, faktor meringankan bagi terdakwa hanyalah sikap sopan yang dia tunjukkan selama di persidangan.