- Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026 terkait narkoba.
- Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu di Rutan Salemba, Jakarta.
- Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar satu miliar rupiah dengan subsider seratus sembilan puluh hari.
Suara.com - Aktor Ammar Zoni resmi divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer," kata Dwi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," lanjutnya.
Selain hukuman badan, Ammar juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Ia dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![Ammar Zoni jelang sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/86691-ammar-zoni.jpg)
Kasus ini bermula dari dugaan peredaran sabu di dalam rutan. Ammar disebut menerima barang dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya. Dia tidak sendiri, melainkan didakwa bersama lima orang lain.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Usai mendengar putusan, mantan suami Irish Bella itu belum mengambil keputusan terkait langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ammar di ruang sidang.
Ammar memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.