- Jon Mathias tak memedulikan kritik Dokter Kamelia dan menyarankannya untuk mencari pengacara baru jika merasa tidak puas.
- Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis adalah hak mutlak majelis hakim, bukan ditentukan oleh pengacara atau tuntutan jaksa.
- Meski divonis tujuh tahun penjara, pihak Ammar Zoni masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya.
Suara.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, merespons kritikan dokter Kamelia yang menyebut tak becus menangani perkara hukum yang menjerat bintang sinetron tersebut.
Jon bahkan mempertanyakan apa kapasitas Kamelia sehingga mengomentari vonis tujuh tahun penjara yang didapat Ammar.
"Lho, saya nggak tahu itu Dokter Kamelia apa sebagai keluarga? Kalau luar dari keluarga, ya itu ya pendapat penonton gitu, penonton sidang," kata Jon Mathias usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Jon menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal sesuai koridor hukum. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, ia mempersilakan pihak keluarga untuk mencari pendamping hukum baru.
"Ya kalau ada yang mau ngasih PH (Penasihat Hukum), ya silakan. Kalau ada pihak yang mungkin keberatan dengan kerja PH, ya bisa ganti PH juga, karena PH juga ribuan di Jakarta kok," tegas Jon.
Tegaskan Vonis adalah Hak Hakim
Lebih lanjut, Jon mengingatkan bahwa vonis penjara merupakan wewenang penuh majelis hakim, bukan ditentukan oleh pengacara.
Menurutnya, publik harus memahami bahwa pengacara tidak memiliki kuasa untuk membebaskan seseorang tanpa proses pembuktian di depan hakim.
"Harus paham dulu media, rekan-rekan wartawan, bahwa keputusan itu adalah hak mutlaknya hakim, bukan haknya jaksa, bukan haknya PH. Kalau pengacara pasti langsung enggak usah sidang langsung bebas, kan kita bilang gitu," ujar Jon.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I di Rutan Salemba.
![Ammar Zoni berdiskusi dengan pacarnya, dokter Kamelia usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/23/26855-ammar-zoni-dan-dokter-kamelia.jpg)
Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta sembilan tahun penjara, kubu Ammar masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Jon menyebut masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh seperti banding, Peninjauan Kembali (PK), hingga grasi.
Namun, dia meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hakim dan tidak menghadapi proses hukum dengan emosi yang meledak-ledak.
Sementara itu, Kamelia yang dikenal sebagai pacar Ammar mengkritik penasihat hukum sang kekasih. Ia menilai mereka tak becus bekerja mendampingi Ammar.