Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan

Yazir F, Tiara Rosana

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:30 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Dianggap Meyakinkan Edarkan Sabu di Rutan
Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena diduga menjadi perantara peredaran 100 gram sabu di dalam rutan.
  • Jaksa memberatkan hukuman karena Ammar telah empat kali terjerat kasus narkoba dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
  • Ia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika terkait jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti melebihi 5 gram.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut sang aktor dengan hukuman sembilan tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Selain hukuman badan, pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar tersebut juga diwajibkan membayar denda materi yang cukup besar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama sembilang tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp500 juta," tegas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Jaksa memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Ammar untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak terpenuhi, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang.

"Jika hartanya tidak mencukupi, atau tidak memungkinkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan (subsider) selama 140 hari," tambah Jaksa.

Dalam uraian tuntutannya, Ammar dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bintang sinetron ini dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

Keterlibatan Ammar dalam jaringan ini terungkap saat dia masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Salemba.

baca juga

Pada Desember 2024, dia diduga menerima kiriman 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre.

Dari total barang haram tersebut, sebanyak 50 gram diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Ada beberapa poin krusial yang memberatkan hukuman pria 32 tahun ini. Salah satunya adalah sikap Ammar yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU.

Selain itu, status Ammar sebagai residivis yang sudah empat kali terjerat kasus serupa menjadi alasan kuat bagi jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal.

Perbuatannya dianggap merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara itu, faktor meringankan bagi terdakwa hanyalah sikap sopan yang dia tunjukkan selama di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan

'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:59 WIB

Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:34 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:10 WIB

Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?

Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 18:30 WIB

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 11:28 WIB

Kekasihnya Divonis 7 Tahun Penjara, Dokter Kamelia Kecewa Berat dengan Kinerja Pengacara Ammar Zoni

Kekasihnya Divonis 7 Tahun Penjara, Dokter Kamelia Kecewa Berat dengan Kinerja Pengacara Ammar Zoni

Video | Jum'at, 24 April 2026 | 17:10 WIB

Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!

Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 21:20 WIB

Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan

Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan

Video | Kamis, 23 April 2026 | 18:05 WIB

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara, Pacar Semprot Pengacara: Kerjanya Gak Bener

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara, Pacar Semprot Pengacara: Kerjanya Gak Bener

Entertainment | Kamis, 23 April 2026 | 17:05 WIB

Terkini

Emiten AGRO Raup Laba Bersih Rp12,01 Miliar hingga Kuartal II-2026

Emiten AGRO Raup Laba Bersih Rp12,01 Miliar hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:10 WIB

BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI

BRI Perkuat UMKM Kepulauan Talaud Lewat Dedikasi Mantri BRI

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:07 WIB

Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud

Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud

Sumbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:06 WIB

Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026

Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:05 WIB

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:02 WIB

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:01 WIB

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:59 WIB

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:58 WIB

×