KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

Bangun Santoso

Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
Ilustrasi KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Suara.com)
baca 10 detik
  • KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi praktik perkawinan disertai penyembunyian status perkawinan sah sebelumnya.
  • Pasal 401 hingga 405 KUHP menjerat nikah siri dan poligami tanpa izin yang melanggar penghalang perkawinan sah menurut prosedur hukum.
  • Pelanggaran administratif pelaporan nikah siri dikenakan denda, tetapi unsur penipuan status atau poligami tanpa izin menimbulkan konsekuensi pidana berat.

Suara.com - Era di mana praktik nikah siri atau 'kumpul kebo' dengan menyembunyikan status asli dianggap sepele telah berakhir. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas membawa ancaman pidana penjara yang tak main-main, bahkan bisa mencapai 6 tahun kurungan.

Aturan main baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara fundamental mengubah lanskap hukum bagi perkawinan yang tidak dicatatkan atau dilakukan dengan melanggar prosedur hukum yang sah.

Praktik yang selama ini hanya dianggap memiliki risiko di ranah perdata, kini memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

Fokus utamanya adalah pada tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap halangan perkawinan yang sah.

Sejumlah pasal, khususnya dari Pasal 401 hingga 405, menjadi landasan hukum baru untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin.

Ancaman paling serius ditujukan bagi mereka yang melakukan kebohongan fatal terkait status perkawinan.

Jika seseorang melangsungkan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan statusnya yang masih terikat perkawinan sah, maka jeruji besi menanti.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Ketentuan ini menjadi pukulan telak bagi praktik 'kumpul kebo' di mana salah satu pihak tidak mengetahui pasangannya ternyata sudah memiliki istri atau suami yang sah.

baca juga

Lebih lanjut, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan jika terdapat "penghalang yang sah". Penghalang ini merujuk langsung pada Undang-Undang Perkawinan, di mana salah satu penghalang utamanya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.

Bagi pelaku poligami yang nekat menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sah, perkawinan pertamanya menjadi penghalang hukum yang tak terbantahkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan.

Lantas, bagaimana dengan nikah siri pada umumnya? Pada prinsipnya, tidak semua nikah siri otomatis berujung bui. Pasal 404 KUHP hanya mewajibkan setiap perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Jika kewajiban administratif ini dilanggar, sanksinya hanya berupa pidana denda kategori II.

Namun, nikah siri bisa langsung berubah menjadi perkara pidana serius apabila dalam praktiknya terkandung unsur penipuan status atau melanggar penghalang hukum yang ada, seperti yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.

Bahkan, orang yang mengetahui adanya halangan perkawinan namun tidak memberitahukannya juga bisa terseret. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara bagi siapa pun yang tidak memberitahukan adanya penghalang, yang menyebabkan perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

KUHP baru juga mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang. Aturan ini berpotensi menjerat kasus-kasus di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah menurut negara coba disamarkan atau disembunyikan.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×