- Netizen mengkritik Keenan Nasution karena gugatan miliaran rupiah dianggap memperburuk kondisi Vidi Aldiano hingga wafat.
- Kuasa hukum Keenan menegaskan hak hukum untuk memperjuangkan kepemilikan meski publik melakukan boikot bisnis keluarga.
- Keenan tetap melanjutkan proses hukum hingga kasasi demi kepastian hukum atas hak cipta dan ekonomi lagu "Nuansa Bening".
Suara.com - Kepergian penyanyi Vidi Aldiano beberapa waktu lalu meninggalkan duka mendalam bagi industri hiburan Tanah Air.
Namun, di balik suasana duka tersebut, gelombang kritik justru mengarah tajam kepada musisi senior Keenan Nasution.
Pihak Keenan dituding oleh netizen sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi kesehatan almarhum lantaran gugatan miliaran rupiah terkait lagu "Nuansa Bening" yang terus bergulir hingga akhir hayat sang penyanyi.
Sentimen negatif ini tidak hanya berhenti pada komentar pedas di media sosial, tetapi juga merembet pada aksi boikot massal terhadap lini bisnis atau brand milik anak-anak Keenan Nasution.
Publik di jagat maya ramai-ramai menyuarakan kekecewaan mereka, mengaitkan proses hukum yang panjang ini dengan beban mental yang harus ditanggung Vidi selama masa perjuangannya melawan sakit.

Menanggapi serangan netizen tersebut, kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, angkat bicara. Dia mengaku tidak bisa membatasi opini masyarakat, terutama para penggemar yang merasa memiliki kedekatan emosional dengan almarhum.
Namun, sang advokat mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang untuk memperjuangkan miliknya.
"Kita tidak bisa batasi ya opini orang, apalagi itu opini netizen, opini fans yang mungkin mereka melihatnya hanya dari satu sisi. Kita tetap menghormati kebebasan berpendapat, dan kita harapkan juga mereka menghormati kebebasan sikap yang dilakukan oleh penggugat," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Maret 2026.
Tanggapan Soal Boikot Brand Keluarga
Aksi boikot yang menyasar keluarga Keenan Nasution dinilai Minola sebagai bentuk sanksi sosial yang terlalu melebar. Dia mempertanyakan apakah tindakan agresif netizen tersebut merupakan hal yang diinginkan oleh almarhum Vidi Aldiano semasa hidupnya.
Menurutnya, aksi tersebut justru berpotensi menciptakan masalah baru yang berkepanjangan.
"Kita pernah enggak sih merenung dan bertanya apakah apa yang dilakukan oleh netizen itu adalah sesuatu yang memang diinginkan oleh almarhum? Kenapa kita tidak lepas almarhum dengan memori dan kenangan yang indah ya, dengan tenang, tanpa harus menimbulkan hal-hal yang berkepanjangan?" tegas Minola.
"Pasti aksi itu kan atas nama almarhum ya. Kenapa enggak kita lepas dengan keikhlasan tanpa harus menambah masalah-masalah baru? Kalau dianggap itu masih dalam batas yang normal sebagai ekspresi suatu kekecewaan, ya boleh-boleh saja. Tapi saya kira jangan terlalu lama, karena kalau terus-menerus seperti itu akan membuat almarhum juga jadi tidak tenang," tambahnya.
Alasan Gugatan Tetap Diperjuangkan
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Keenan Nasution tetap bersikukuh melanjutkan gugatan hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung, bahkan saat kondisi kesehatan Vidi Aldiano sedang menurun drastis hingga akhirnya meninggal dunia.
Minola menegaskan bahwa dalam kacamata hukum, tidak ada dispensasi khusus bagi pihak yang sedang sakit untuk dilepaskan dari tuntutan perdata.
Minola memberikan perbandingan dengan kasus hukum lain, seperti mantan Gubernur Papua, di mana proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan dalam kondisi kesehatan yang buruk.
"Hukum memang tidak membuat ada dispensasi dan mengistimewakan tergugatnya meskipun dalam keadaan yang sakit seperti itu. Karena proses itu tidak dilanjutkan hanya kalau terdakwanya meninggal dunia dalam konteks hukum pidana," jelasnya.
Lebih jauh, Minola mengklaim alasan mendasar kliennya tetap berjuang hingga titik terakhir adalah demi "kepastian hukum".
Bagi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, sengketa ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal pengakuan hak moral dan ekonomi sebagai pencipta lagu yang telah digunakan secara komersial selama 16 tahun tanpa transparansi yang jelas.
"Ini kan kita bicara masalah kepastian hukum. Sangat berguna sekali untuk kedua belah pihak. Jadi ada satu kepastian bagi klien kami sebagai composer bahwa memang haknya dia itu memang ada dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Ada hak ekonominya, ada juga hak moralnya. Ini yang mau diperjuangkan oleh Keenan dan Pak Rudi," beber Minola.
Pihak Keenan memandang bahwa menuntaskan kasus ini hingga ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung adalah langkah terbaik agar tidak ada masalah yang menggantung di masa depan.
Menurutnya, justru dengan adanya putusan hukum yang jelas, semua pihak, termasuk ahli waris almarhum, akan memiliki pegangan yang legal dan tidak lagi saling curiga secara emosional.
"Kepastian itu akan lebih baik untuk semua pihak agar kita tahu, kita tidak meninggalkan masalah. Kita tidak meninggalkan sesuatu yang belum selesai. Jadi memang harusnya kita melihatnya secara clear, secara tenang, secara damai, jadi nggak melihatnya secara emosional," ungkapnya lagi.
Sebagai pengingat, masalah ini bermula ketika Vidi Aldiano mulai mempopulerkan kembali lagu "Nuansa Bening" pada tahun 2008.
Pihak Keenan mengklaim izin yang diberikan saat itu hanya untuk format fisik, namun pada kenyataannya lagu tersebut digunakan luas secara digital dan komersial selama belasan tahun.
Konflik memanas pada 2024 saat tawaran uang "tanda terima kasih" sebesar Rp50 juta dari pihak Vidi ditolak oleh Keenan karena dianggap tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama ini.
Kini, meskipun Vidi Aldiano telah tiada, Keenan Nasution tetap memilih jalur hukum melalui kasasi untuk membuktikan adanya pelanggaran hak cipta.
"Semua orang kan berhak untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya dia. Kami akhirnya memberikan pernyataan ini agar tidak menimbulkan tanda tanya dan opini yang berkembang secara keliru," pungkas Minola menutup pembicaraan.