Salah satunya kemungkinan pria dan wanita bersenggolan atau bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudu maupun salat.
Sedangkan yang perlu diketahui pula, syarat sah salat meliputi beragama Islam, berakal, sucit dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, serta masuk waktu salat.
Bercampurnya saf pria dan wanita sudah lama diyakini tidak diperbolehkan.
Hanya saja pengetahuan tentang saf yang lebih sering dibahas ialah meluruskan dan merapatkan.
Saf salat diharapkan lurus dan rapat dengan cara 'mempertemukan' bahu para jemaah serta sejajar mata kaki.
Saf terdepan harus diisi lebih dulu dengan hukum sunnah muakkad alias sangat dianjurkan, apalagi untuk pria.
Kontributor : Neressa Prahastiwi