Kecewa Nafkah Anak Sedikit, Wanita Ini Nekat Sobek Uang Rupiah hingga Viral

Sumarni, Tiara Rosana

Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB
Kecewa Nafkah Anak Sedikit, Wanita Ini Nekat Sobek Uang Rupiah hingga Viral
Kecewa Nafkah Anak Sedikit, Wanita Ini Nekat Sobek Uang Rupiah hingga Viral [Instagram]
baca 10 detik
  • Seorang perempuan di media sosial menyobek uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu karena kecewa dengan nominal nafkah dari mantan suami.
  • Aksi perusakan uang terekam video dan diunggah pada Kamis, 21 Maret 2024, memicu reaksi mantan suami yang menyayangkan sikap tersebut.
  • Merusak uang Rupiah merupakan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011, dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan menyobek lembaran uang Rupiah viral di media sosial. 

Perempuan tersebut nekat menghancurkan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu karena merasa kecewa dengan nominal nafkah anak yang diberikan oleh mantan suaminya.

Dalam unggahan akun @fakta.indo pada Kamis, 21 Maret 2024, terlihat tangan perempuan tersebut menyobek satu per satu uang kertas di atas kasur denga. begitu emosional. 

Sambil berbicara menggunakan Bahasa Madura, dia meluapkan amarahnya karena menganggap jumlah uang tersebut terlalu kecil untuk kebutuhan buah hati mereka.

"Ini yang dikasih ayahnya? Nggak butuh!" ucap perempuan tersebut ketus sembari terus merobek lembaran uang hingga menjadi potongan kecil.

Aksi ini memancing reaksi dari mantan suaminya yang diduga merupakan pengunggah pertama video tersebut. Sang pria menyayangkan sikap mantan istrinya yang dianggap tidak menghargai jerih payahnya dalam memberikan nafkah.

"Sehina itukah aku memberikan nafkah? Setidaknya hargai," tulis pria tersebut dalam keterangan video yang beredar.

Meskipun dipicu oleh masalah rumah tangga, tindakan merusak uang Rupiah memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dilarang untuk dirusak.

baca juga

Dalam Pasal 35 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana. 

Sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga saat ini, video tersebut terus mendapat sorotan netizen. Banyak yang menyayangkan tindakan emosional perempuan tersebut, mengingat selain melanggar hukum, uang yang disobek sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan sang anak jika dikelola dengan baik.

"Dia ini enggak tahu ada undang-undang tentang mata uang apa gimana? Kena pidana tuh!" komentar akun @alz***.

"Saya melihat ada tindak pidana di sini. Sayang banget hanya karena menyobek mata uang termasuk dalam merusak dengan sengaja, lumayan hukumannya," tulis akun @her***.

"Kalau enggak suka mending uangnya diberikan ke orang lain yg membutuhkan," tambah akun @eln***.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan

Bak di Tempat Wisata! Pemudik Asyik Piknik di Bahu Jalan, Petugas Langsung Turun Tangan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 10:40 WIB

Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan

Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 10:06 WIB

Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure

Dapat Pelayanan Tak Ramah di Kafe, Wanita Ini Ungkap Realita Beauty Privilege yang Bikin Insecure

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 09:29 WIB

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya

Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:30 WIB

Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak Istri Sah

Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak Istri Sah

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:14 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×