- Seorang perempuan di media sosial menyobek uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu karena kecewa dengan nominal nafkah dari mantan suami.
- Aksi perusakan uang terekam video dan diunggah pada Kamis, 21 Maret 2024, memicu reaksi mantan suami yang menyayangkan sikap tersebut.
- Merusak uang Rupiah merupakan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011, dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan menyobek lembaran uang Rupiah viral di media sosial.
Perempuan tersebut nekat menghancurkan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu karena merasa kecewa dengan nominal nafkah anak yang diberikan oleh mantan suaminya.
Dalam unggahan akun @fakta.indo pada Kamis, 21 Maret 2024, terlihat tangan perempuan tersebut menyobek satu per satu uang kertas di atas kasur denga. begitu emosional.
Sambil berbicara menggunakan Bahasa Madura, dia meluapkan amarahnya karena menganggap jumlah uang tersebut terlalu kecil untuk kebutuhan buah hati mereka.
"Ini yang dikasih ayahnya? Nggak butuh!" ucap perempuan tersebut ketus sembari terus merobek lembaran uang hingga menjadi potongan kecil.
Aksi ini memancing reaksi dari mantan suaminya yang diduga merupakan pengunggah pertama video tersebut. Sang pria menyayangkan sikap mantan istrinya yang dianggap tidak menghargai jerih payahnya dalam memberikan nafkah.
"Sehina itukah aku memberikan nafkah? Setidaknya hargai," tulis pria tersebut dalam keterangan video yang beredar.
Meskipun dipicu oleh masalah rumah tangga, tindakan merusak uang Rupiah memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dilarang untuk dirusak.
Dalam Pasal 35 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana.
Sanksi bagi pelanggar adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga saat ini, video tersebut terus mendapat sorotan netizen. Banyak yang menyayangkan tindakan emosional perempuan tersebut, mengingat selain melanggar hukum, uang yang disobek sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan sang anak jika dikelola dengan baik.
"Dia ini enggak tahu ada undang-undang tentang mata uang apa gimana? Kena pidana tuh!" komentar akun @alz***.
"Saya melihat ada tindak pidana di sini. Sayang banget hanya karena menyobek mata uang termasuk dalam merusak dengan sengaja, lumayan hukumannya," tulis akun @her***.
"Kalau enggak suka mending uangnya diberikan ke orang lain yg membutuhkan," tambah akun @eln***.