- Roy Suryo diminta melakukan uji forensik terhadap tanda tangan pada dokumen sengketa lahan milik Derek Prabu Maras.
- Saksi menyebut tanda tangan pada dokumen peralihan aset berbeda jauh dengan tanda tangan asli sang pengusaha.
- Tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan maladministrasi ini ke pihak Bareskrim Polri.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo dilibatkan dalam kasus viral sengketa lahan bernilai belasan juta dolar AS di Cilandak, Jakarta Selatan yang melibatkan pengusaha Derek Prabu Maras.
Roy diminta tim kuasa hukum Derek melakukan uji forensik tanda tangan dalam empat surat pernyataan, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3035 atas nama Derek Prabu Maras.
"Saya tadi terima permohonan secara lisan, insyaallah nanti begitu kita konsultasi saya akan lihat ada dimana saya bisa masuk karena ada persoalan forensik tanda tangan dan juga grafis," kata Roy Suryo dalam keterangan pers, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Roy, keaslian tanda tangan dapat diuji secara forensik karena ada dasar keilmuan yang jelas.
"Ilmu sidik jari dan tanda tangan itu ada ilmunya, jadi insyaAllah saya siap dan bersedia," ujarnya.
Kasus ini bermuara pada sengketa lahan, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Derek diduga beralih kepemilikan tanpa prosedur yang sah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, 13 April 2026, Cerri Liesmeini dan Tukiman dihadirkan dalam sidang. Keduanya masing-masing sekertaris dan petugas pemeliharaan kantor Derek.
![Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras [Dok.Pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/14/66738-tim-kuasa-hukum-derek-prabu-maras.jpg)
Kuasa hukum Derek, Yuli Yanti Hutagaol, mengatakan kedua saksi menyebut bahwa tanda tangan Derek tak seperti yang ada di dalam dokumen peralihan aset.
"Tadi keterangan dari saksi fakta bahwa tanda tangan dari Pak Derek itu tidak seperti itu, sepengetahuan dari saksi fakta yang sudah bekerja sebagai sekretarisnya Pak Derek Prabu Maras. Jadi selama beliau bekerja, tidak pernah mengetahui tanda tangan Pak Derek seperti itu," ujar Yuli.
Yuli juga menyoroti kejanggalan alur terbit surat pernyataan. Sehingga ia menilai ada dugaan maladministrasi.
"Contohnya SHM nomor 3035 itu baru terbitnya itu 6 Juli. Sudah dibuat pada tanggal 6 Juli 2006. Sementara Akta Jual Beli (AJB) nya aja baru dilakukan 8 Agustus. Jadi kuat sekali nih dugaan pemalsuan dokumen," katanya.
Temuan tersebut juga ditindaklanjuti kuasa hukum Derek dengan membuat laporan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri.
"Kami akan tindak tegas," ujarnya.