- Anggota DPR RI Syafiuddin Asmoro mendukung rencana Kementerian PKP membangun rusun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Tanah Abang.
- Pemerintah diminta menyelesaikan sengketa lahan seluas 3 hektar dengan pihak swasta melalui jalur pengadilan sebelum memulai pembangunan.
- Kepastian hukum atas status kepemilikan tanah sangat penting guna menghindari kendala proyek dan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, memberikan catatan kritis terkait rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan membangun rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan seluas 3 hektar tersebut sebelum proyek fisik dimulai.
Syafiuddin menilai, langkah pemerintah dalam menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tengah kota adalah langkah yang tepat.
Namun, kepastian hukum atas tanah tersebut bersifat mutlak.
“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujar Syafiuddin kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Meski mendukung secara visi, ia memperingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan pembangunan jika status kepemilikan aset masih belum jelas. Hal ini untuk menghindari hambatan proyek di masa depan.
“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Hingga kekinian, lahan di Tanah Abang tersebut masih menjadi rebutan klaim antara pemerintah dan pihak swasta.
Pemerintah meyakini lahan itu adalah aset negara, sementara pihak swasta mengklaim memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Guna memutus rantai ketidakpastian ini, Syafiuddin menyarankan agar persoalan ini diselesaikan melalui meja hijau.
![Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait (tengah) menyapa warga perkampungan padat penduduk di kawasan Menteng Tenggulun, Jakarta, Rabu (28/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/28/29291-menteri-pkp-maruarar-sirait-penataan-pemukiman-padat-penduduk.jpg)
“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.
Syafiuddin mengingatkan bahwa sebagai negara hukum, setiap konflik aset publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa landasan hukum yang kuat.
“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik ini mencuat setelah terjadi perbedaan pendapat antara Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) dengan Ketua Umum Grib Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.
Pemerintah mengklaim lahan tersebut milik negara, sementara pihak Hercules menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah milik seorang ahli waris bernama Sulaeman Efendi.