- Seorang warga negara asing melakukan kekerasan fisik terhadap pria paruh baya di Renon, Denpasar, pada 16 April 2026.
- Pelaku menuduh korban mencuri jam tangan lalu mengancam serta memiting kaki korban di kediamannya secara brutal.
- Polsek Denpasar Selatan dan Kantor Imigrasi sedang memproses kasus ini setelah keluarga korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut.
Dalam unggahan lainnya, Sharon menegaskan bahwa pihak keluarga menolak untuk main hakim sendiri.
"Gue cuma enggak terima orangtua gue yang gue taking care, diperlakukan seperti ini. Mau bule freak itu beneran sakit sekali pun, tetap dia tinggal di negara punya hukum yang berlaku," tulisnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Pada Jumat, 17 April 2026 pagi, tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perilaku WNA yang meresahkan warga lokal di Bali.