Suara.com - Kakak Jisoo BLACKPINK yang diketahui bernama Kim Jung Hoon, dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual sekaligus tudingan KDRT yang diungkap istrinya.
Laporan media Korea pada 16 April 2026 menyebut polisi Gangnam menahan pria berusia 30-an atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang streamer perempuan.
Pihak kepolisian belum mengonfirmasi identitas pelaku, namun spekulasi publik mengarah pada Kim Jung Hoon setelah detail kasus tersebar luas.
Aduan korban bermula dari pertemuan melalui "tiket kencan" yang berlanjut makan dan minum bersama sebelum diajak ke rumah pelaku.
Korban menyebut pelaku sempat berjanji tidak melakukan tindakan seksual, namun situasi berubah setelah mereka tiba di kediamannya.
Dia mengaku telah beberapa kali menolak, tetapi pelaku tetap memaksakan kontak fisik dan mencoba melakukan pelecehan seksual.
Korban juga menuding pelaku mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol sebelum kejadian hingga akhirnya polisi turun tangan.
Kasus ini berkembang setelah media Korea menampilkan gambar buram Jisoo bersama kakaknya yang memicu identifikasi publik secara daring.
Nama Jisoo ikut terseret dalam pembahasan, meski tidak ada indikasi keterlibatan langsung dalam kasus tersebut.
Kontroversi lama kembali mencuat setelah unggahan anonim tahun 2025 menuding adanya perekaman tanpa izin saat dugaan kekerasan.
Unggahan tersebut kemudian dihapus dan tidak ada hasil penyelidikan resmi yang dipublikasikan terkait tuduhan sebelumnya.

Di tengah kasus ini, istri Kim Jung Hoon mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya selama pernikahan.
Melalui unggahan yang beredar di forum pada 18 April 2026, dia menuduh suaminya melanggar privasi dengan memeriksa ponsel secara diam-diam serta mengubah data pribadi tanpa izin.
Dia juga mengaku aktivitas komunikasi dibatasi ketat, termasuk aturan dalam berinteraksi dengan teman dan penggunaan media sosial.
Pengakuan lain menyebut adanya kontrol terhadap penampilan, pakaian, serta aktivitas sehari-hari yang ditentukan sepihak.