Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sumarni

Senin, 20 April 2026 | 16:38 WIB
Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka berinisial FM dan MSR beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Kedua tersangka diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Heni Sagara menggunakan perangkat elektronik digital.
  • Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mencari aktor intelektual setelah menunggu hasil putusan dari proses persidangan mendatang.

Suara.com - Kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Heni Sagara kini mulai menemui titik terang.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial FM dan MSR telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk memasuki tahap persidangan.

“Para tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Hendra kepada awak media.

Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Tidak hanya tersangka, sejumlah barang bukti juga turut dilimpahkan. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup kuat untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Di antaranya berupa perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan MacBook yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten fitnah.

Selain itu, terdapat pula flashdisk berisi data digital serta dokumen resmi dari BPOM RI yang ikut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Meski proses hukum telah memasuki tahap selanjutnya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum sepenuhnya berhenti.

baca juga

Mereka masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik penyebaran fitnah tersebut.

Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Heni Purnamasari atau Heni Sagara saat konferensi pers di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

“Kami akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari dalang di balik kasus ini,” tegas Hendra.

Namun demikian, kepolisian tetap akan menunggu hasil putusan pengadilan sebagai dasar untuk mengembangkan perkara lebih jauh. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki landasan yang kuat.

“Namun, sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar, kami menunggu putusan sidang terlebih dahulu sebagai dasar pengembangan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat,” sambungnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka diduga berperan sebagai buzzer yang secara sengaja menyebarkan informasi tidak benar untuk merusak reputasi Heni Sagara.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp400 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Canggung Azizah Salsha Saat Ditolak Foto Bareng Harry Styles

Momen Canggung Azizah Salsha Saat Ditolak Foto Bareng Harry Styles

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 14:21 WIB

Bunga Zainal Menangis Dituding Pelit oleh Keluarga, Pilih Diam Demi Keselamatan Ayah

Bunga Zainal Menangis Dituding Pelit oleh Keluarga, Pilih Diam Demi Keselamatan Ayah

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 10:37 WIB

Isu Pelecehan Belum Reda, Kakak Jisoo BLACKPINK Kini Dituding KDRT Istri

Isu Pelecehan Belum Reda, Kakak Jisoo BLACKPINK Kini Dituding KDRT Istri

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

Profil Luvita Ho, Chef Asal Indonesia Bintangi Bite Me Sweet VIU

Profil Luvita Ho, Chef Asal Indonesia Bintangi Bite Me Sweet VIU

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 21:00 WIB

Dari Rental PS ke Panggung Dunia, Atta Halilintar Ungkap Difollow Ronaldo hingga Dihubungi Ribery

Dari Rental PS ke Panggung Dunia, Atta Halilintar Ungkap Difollow Ronaldo hingga Dihubungi Ribery

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 17:00 WIB

Rina Nose Ngaku 3 Bulan Tak Ngupil Usai Operasi Hidung, Pilih Lakukan Ini

Rina Nose Ngaku 3 Bulan Tak Ngupil Usai Operasi Hidung, Pilih Lakukan Ini

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×