Jika bantuan memang dibutuhkan, sangat disarankan untuk menyediakan pengasuh tambahan yang kompeten, sehingga peran nenek atau kakek hanya sebatas pendamping atau pengawas, bukan penanggung jawab penuh
Kini nenek itu dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah