Suara.com - Insiden kecelakaan kereta yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah alasan kereta api tidak melakukan pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan.
Mengacu pada informasi dari situs resmi Kereta Api Indonesia (KAI), secara teknis sistem pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan darat lainnya.
Kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk dapat berhenti sepenuhnya saat proses pengereman dilakukan.
Berikut ini faktor-faktor yang menyebabkan mengapa kereta api tidak dapat mengerem mendadak:
1. Panjang dan Berat Rangkaian Kereta Api

Salah satu faktor utama adalah panjang serta berat rangkaian kereta. Semakin panjang dan berat kereta, maka semakin besar pula jarak yang dibutuhkan untuk berhenti total.
Di Indonesia, satu rangkaian kereta penumpang umumnya terdiri dari delapan hingga 12 gerbong dengan bobot sekitar 600 ton, belum termasuk penumpang serta barang bawaan.
Kondisi ini membuat energi yang diperlukan untuk menghentikan kereta menjadi sangat besar.
2.Sistem Pengereman
![Alasan mengapa kereta api tak bisa mengerem mendadak [KAI]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/UoOYN6Umn9fWi7JYpiprPEG00MAoeUeF.png)
Selain itu, sistem pengereman kereta api di Indonesia umumnya menggunakan rem udara.
Mekanismenya bekerja dengan cara mengompresi udara yang kemudian disalurkan melalui pipa di sepanjang roda untuk menciptakan friksi.
Friksi inilah yang membantu memperlambat hingga menghentikan laju kereta.
Meskipun tersedia rem darurat, sistem ini tetap tidak memungkinkan kereta berhenti secara tiba-tiba, melainkan hanya mempercepat proses perlambatan dengan tekanan udara yang lebih besar.
Artinya, meskipun masinis telah melihat adanya hambatan di rel dan segera melakukan pengereman, kereta tetap membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sepenuhnya.
Jika jarak tersebut tidak mencukupi, maka potensi tabrakan menjadi sulit dihindari.
Beberapa faktor turut memengaruhi panjang jarak pengereman, antara lain kecepatan kereta, kondisi kemiringan rel, besar gaya pengereman, jenis kereta, jenis rem yang digunakan, hingga kondisi cuaca dan aspek teknis lainnya.
Selain itu, sistem rem kereta bekerja menggunakan tekanan udara yang terhubung dengan piston dan silinder pada roda.
Jika tekanan dilepaskan secara mendadak, pengereman bisa terjadi tidak merata, yang berisiko menyebabkan gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.
Selain memperhatikan beberapa faktor yang bisa memicu kecelakaan, para pengdenara mobil dan motor juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun penumpang.
Hal ini juga telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mewajibkan pengendara berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu sesuai Pasal 296.
Kontributor : Rizka Utami