- Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee melalui media sosial pada Minggu, 3 Mei 2026.
- Pencabutan dilakukan karena sertifikat tidak digunakan untuk keperluan administratif serta disalahgunakan untuk menyerang sesama muslim secara hukum.
- Tindakan administratif ini tidak membatalkan status keislaman seseorang namun dilakukan karena pemegang sertifikat kembali menjalankan ajaran agama sebelumnya.
Suara.com - Sertifikat mualaf milik Richard Lee dikabarkan dicabut oleh Hanny Kristianto. Hal ini disampaikan langsung oleh Hanny melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 3 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Hanny menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf bukan hanya terjadi pada Richard Lee.
“Kami pernah mencabut sertifikat mualaf, bukan hanya sertifikat @dr.richard_lee,” tulisnya.
Ia juga meluruskan bahwa keputusan tersebut tidak didasarkan pada kesalahan pribadi seperti maksiat atau kelalaian ibadah semata.
“Kami lakukan bukan karena masih suka dugem, bukan karena masih maksiat atau berzinah, bukan juga karena sekian lama meninggalkan salat fardhu termasuk meninggalkan salat Jumat,” lanjutnya.
Hanny kemudian memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan sertifikat tersebut. Salah satunya adalah ketika sertifikat tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam urusan administrasi.
“Sertifikat disia-siakan, contoh nyata: sudah 1 tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya (KTP sampai hari ini masih Katolik),” jelasnya.
Selain itu, sertifikat juga tidak boleh dijadikan alat untuk menyerang sesama Muslim melalui jalur hukum.
“Sertifikat dijadikan bahan/alat untuk menyerang atau melaporkan sesama muslim di kepolisian dan pengadilan, kami tidak berkenan terlibat dengan perselisihan sesama muslim,” tegasnya.
Alasan lain yang disampaikan adalah jika seseorang kembali menjalankan ibadah agama sebelumnya.

“Kembali lagi mengulangi beribadah di gereja, bahkan sudah mengakui Tuhan selain Allah,” ungkapnya.
Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa pencabutan ini hanya bersifat administratif dan tidak membatalkan keislaman seseorang.
“Kami mencabut sertifikat (bukan membatalkan keislaman, hanya surat untuk administrasi),” tulisnya.
Ia juga menyebut telah memberikan pembinaan kepada para mualaf, mulai dari perlengkapan salat hingga buku panduan. Namun, ia menekankan bahwa hidayah merupakan hak prerogatif Tuhan.
“Hidayah itu milik Allah,” ujarnya.