- Ari Bias dan anggota AKSI memprotes penurunan drastis royalti musik akibat kebijakan terbaru pemerintah pada 4 Mei 2026.
- Komposer menuntut Kemenkumham melakukan revisi aturan, transparansi distribusi royalti, serta audit independen terhadap seluruh lembaga kolektif.
- Proses hukum gugatan hak cipta senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading kini memasuki tahap akhir kesimpulan.
"Posisi Agnez sebagai turut tergugat, jadi bukan pihak yang dituntut bertanggung jawab langsung. Kehadirannya tidak terlalu berpengaruh terhadap jalannya sidang," lanjut dia.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2025 dan berkaitan dengan tiga konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang menampilkan lagu ciptaannya.
Setelah sebelumnya kalah dalam kasasi, Ari Bias kini memfokuskan gugatan terhadap pihak penyelenggara acara.
Sementara itu, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.