- Pak Di melaporkan Kiai Ashari atas dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati sejak 2024.
- Korban dan pelapor mengalami intimidasi, ancaman, serta tekanan psikologis agar mencabut laporan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
- Kasus ini melibatkan sekitar 50 korban santriwati dan kini Kiai Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Suara.com - Ayah Tari (nama samaran), yang dikenal sebagai Pak Di, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati.
Ia menyampaikan kesaksiannya mengenai awal mula dirinya mengetahui anaknya menjadi salah satu korban dalam kasus tersebut.
Menurut Pak Di, setelah mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya, ia langsung berupaya mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga sekitar untuk menyampaikan informasi yang ia ketahui.
“Saat sudah ada kejadian ini saya di lingkungan situ, tokoh-tokoh warga situ dikumpulkan, saya memberi keterangan oknum ini ada yang tidak beres kelakuannya,” kata Pak Di dalam tayangan YouTube milik Denny Sumargo.
Namun, respons dari sebagian warga saat itu tidak sepenuhnya mendukung langkahnya. Ia menyebut adanya rasa takut di lingkungan sekitar karena pelaku dianggap memiliki pengaruh tertentu.
“Di situ warga dan tokoh-tokoh takut, katanya sakti,” sambungnya.
Sementara itu, pengacara korban, Ali Yusron, turut menjelaskan adanya dugaan intimidasi yang dialami para korban maupun pihak yang mencoba melapor. Menurutnya, tekanan psikologis menjadi salah satu faktor yang membuat korban sulit bersuara sejak awal.
“Yang paling krusial kan begini, seorang mau berontak mau lapor diintimidasi, kalau kamu lapor saya ungkap semua aibnya. Takut dong diancam, akhirnya dipekerjakan,” ujar Ali Yusron.
Ia juga menyebut bahwa terdapat beberapa korban lain yang sempat berusaha melapor, namun mengalami tekanan serupa.
“Waktu itu ada yang lapor 8, yang 7 dipekerjakan di ponpes, yang satu ini bisa lapor, mudah-mudahan psikis bisa kembali,” imbuhnya.
![Kia Ashari akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri. Ashari menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap lebih dari 50 orang santriwati. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/37447-kia-ashari-kiai-cabul.jpg)
Pak Di mengaku sudah berupaya melaporkan kasus ini sejak tahun 2024. Namun karena merasa tidak mendapat respons yang memadai dari lembaga bantuan hukum, ia kemudian mencari dukungan dari organisasi masyarakat untuk memperjuangkan kasus tersebut.
“Sejalan waktu itu berhenti. Terus saya cari-cari bantuan, wong saya orang nggak punya uang. Siapapun yang bisa bantu untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal tujuannya melapor bukan hanya untuk anaknya, tetapi juga untuk mencegah jatuhnya korban lain di lingkungan pesantren tersebut.
“Dari awal tujuan saya laporan, karena saya tahu sendiri lingkup pondok situ banyak korban, kalau didiamkan akan banyak wanita-wanita jadi korban,” tambahnya.
Pak Di juga mengungkap adanya dugaan intimidasi langsung terhadap dirinya setelah laporan dibuat. Ia menyebut ada pihak yang datang untuk memintanya mencabut laporan tersebut.